MATARAM (Realita)– Misteri kematian seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya terungkap.
Fakta mengejutkan terkuak setelah polisi memastikan korban tewas dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Polda NTB dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (27/01/2026). Pelaku diketahui bernama Bara Prima Rio, seorang wiraswasta yang tinggal di Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid menjelaskan, korban bernama Yeni Widyastuti, yang merupakan ibu kandung pelaku. Keduanya diketahui tinggal serumah.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban sedang tertidur. Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku melilitkan tali ke leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibungkus menggunakan kain sprei dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova putih milik pelaku.
Pelaku kemudian membawa jasad ibunya menuju wilayah Sekotong. Di perjalanan, ia sempat membeli BBM jenis Pertalite di sebuah kios di Simpang Tiga Lembar. Setibanya di pinggir jalan Dusun Batu Leong pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku menyiram jasad korban dengan BBM dan membakarnya hingga hangus, bahkan menunggu sekitar satu jam sebelum meninggalkan lokasi.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menyebut, pengungkapan kasus bermula dari penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik. Polisi kemudian mengarah pada kendaraan pelaku dan menemukan bercak darah di bagasi mobil. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil pelaku, telepon genggam, kain sprei, sisa pakaian korban, bingkai foto untuk sampel DNA, serta kotak permen karet yang diduga berisi ganja.
Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku tidak diberi uang oleh korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.mat
Editor : Redaksi