Diduga 19 Anggota DPR Terlibat, Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Menguap? 

JAKARTA (Realita)- Lagi-lagi negara dirugikan terkait skandal dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Kasus ini masuk daftar panjang korupsi yang disinyalir semakin masif dan kuatnya praktik- praktik dalam pengadaan proyek infrastruktur strategis negara. Dalam fakta persidangan dan putusan perkara korupsi membuka tabir adanya indikasi relasi transaksional antara pelaksana proyek dan elite politik di Gedung Senayan.

Dalam hasil konstruksi perkara yang diungkap penyidik, sebanyak 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI periode 2019–2024 terindikasi memiliki keterlibatan dengan proyek DJKA. Dugaan tersebut mencakup praktik permintaan jatah proyek, pengaturan paket pekerjaan, hingga aliran dana suap yang mengalir ke sejumlah legislator.

Lembaga Anti Rasuah menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih berjalan. KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR RI, khususnya Komisi V periode 2019–2024, setelah penetapan Sudewo sebagai tersangka. Saat peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi, SDW masih aktif menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

“Ini masih akan terus kami telusuri. Dari Saudara SDW, kami bisa masuk untuk melihat apakah ada peran-peran anggota dewan lain dalam kasus proyek di DJKA,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).

Budi juga membeberkan, tak berhenti di situ, KPK juga akan mendalami peran formal serta menelusuri dugaan aliran dana suap ke anggota Komisi V DPR lainnya.

Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek strategis di Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah disusupi praktik rente politik.

“Apakah ada aliran-aliran uang kepada anggota dewan Komisi V lainnya, itu yang terus kami dalami,” tegas Budi.

Budi juga menegaskan, pihaknya juga masih terbuka pemanggilan saksi. Setiap pihak yang namanya muncul dan dinilai relevan akan dimintai keterangan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang berkembang," sambungnya.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan dokumen penyidikan, diantaranya:

1. Lasarus
2. Ridwan Bae
3. Hamka Baco Kady
4. Sudewo
5. Novita Wijayanti
6. Sumail Abdullah
7. Ali Mufthi
8. Ishak Mekki
9. Lasmi Indaryani
10. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
11. Sofyan Ali
12. Mochamad Herviano Widyatama
13. Sukur H. Nababan
14. Sudjadi
15. Sadarestuwati
16. Sri Rahayu
17. Sarce Bandaso Tandiasik
18. Fadholi
19. Sri Wahyuni

Penyidik menilai keterlibatan nama-nama yang disebut bukan tanpa dasar, para legislator ini muncul dari rangkaian kesaksian, bukti transaksi, serta penelusuran aliran dana yang berkaitan langsung dengan proyek-proyek DJKA.

Desakan publik dan masyarakat luas agar Gedung Merah Putih dapat membongkar keseluruhan mata rantai korupsi proyek DJKA yang disinyalir telah lama berlangsung secara sistematis.Terkuaknya kasus di lingkungan Kementerian Perhubungan memicu tekanan besar bagi KPK agar  pengungkapan tersangka tidak berhenti di satu orang saja.

Kasus ini membuka tabir dimana wakil rakyat yang duduk di gedung parlemen Senayan harusnya menjadi contoh dan panutan bagi rakyatnya bukan malah 'ikut andil' sebagai 'penikmat' proyek negara. Hal ini menjadi ujian serius bagi KPK mengungkap korupsi di sektor infrastruktur, sekaligus tamparan keras bagi DPR RI khususnya Komisi V yang harusnya  menjalankan fungsi pengawasan.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru