BATU (Realita)- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui unit Resmob bethasil mengamankan seorang pemuda beriniasial PU (23) yg diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor honda beat milik korban.
Pelaku PU di ringkus di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada kamis 29 Januari 2026 tanpa perlawanan.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk, Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku
Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (25/1/2026).
' Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangannya. Senin (2/2/2026)
Kronologi Kejadian, saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Karena merasa aman di lingkungan sendiri, korban tidak mengunci ganda kendaraannya. Namun, saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib dari tempat parkirnya.
Baca juga: Dua Remaja Kepergok Curi Motor di Jakarta Utara, Dihajar Massa
" Tak hanya kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta," terang Iptu M. Huda Rohman.
Iptu M. Huda Rohman mengungkapkan, pelaku memiliki kelihaian teknis dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya pelaku curanmor, melainkan dengan teknik manual.
Baca juga: Kepolisian Lamongan Berhasil Ringkus Komplotan Specialis Curanmor
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama. Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Pungkas Iptu M. Huda Rohman. (Ton)
Editor : Redaksi