SURABAYA (Realita)- Venansius Niek Widodo kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, kongsi bisnis nikel di Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Fariman Issandi Siregar membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean Dituntut 3 Tahun Penjara
“Iya benar, kemarin (Kamis 15/4/21) penyerahan tsk (tersangka) dan bb (barang bukti) atas nama tsk Venansius,” terang Fariman melalui pesan di applikasi Whats App, Jumat (16/4/21) siang.
Fariman juga membenarkan bahwa perkara tersebut dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya
“Perkara berasal dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan di rutan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Penahanan tersebut merupakan tahap II dari Laporan Polisi (LP) atas nama Pelapor RUDY EFFENDY dengan nomor, LP/B/197/II/2019/BARESKRIM tanggal 13 Februari 2019.
Baca juga: Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pengusaha Besi Tua Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Rudy Effendy merupakan salah satu korban penipuan usaha nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya pada 2018 silam, Venansius juga dilaporkan dengan kasus pemalsuan dan penipuan. Namun ia hanya divonis inkracht 5 bulan penjara, atas kasus yang merugikan korbanya hingga ratusan miliyar.ys
Editor : Arif Ardliyanto