SURABAYA (Realita) - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar dua jenis narkotika sekaligus pada, Senin 4 Oktober 2021 pukul 17.15 WIB.
Pelaku tersebut bernama Eko Setiawan (43), Warga Jalan Raya Lontar, Surabaya. Dari tangan Eko, anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti Pil dobel L dan sabu siap jual.
Baca juga: Sedang Santai di Rumah, Pria Ini Ditangkap di Sangit, Saat Digeledah Polisi Temukan Sabu-Sabu
Paket narkotika tersebut sudah dipecah-pecah hingga menjadi beberapa bagian yang diakui akan dijual kembali oleh pelaku.
“Kita amankan poket sebanyak 1 bungkus dan 3000 butir pil dobel L,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
Daniel menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 1 poket klip plastic sabu dengan berat + 0,3gram beserta bungkusnya, 2 pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram beserta pipetnya.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah hand phone merek Oppo.
Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.sd
Editor : Redaksi