SURABAYA (Realita)— Fakta persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi nikel kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 9 Februari 2026. Keterangan saksi Ria menguatkan dugaan bahwa PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) hanya dijalankan sebagai perusahaan formalitas tanpa aktivitas usaha riil.
Di hadapan majelis hakim yang diketahui Nur Kholis, Ria yang mengaku sebagai staf administrasi terdakwa Hermanto Oerip menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan pertambangan nikel di perusahaan tersebut.
“Saya tidak tahu soal nikel,” kata Ria saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang.
Baca juga: Bimas Nurcahya, Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Kekerasan Seksual
Saksi menjelaskan bahwa secara struktur, pimpinan operasional PT MMM dipegang oleh Hermanto. Namun, selama bekerja, ia mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan operasional perusahaan.
“Setahu saya pimpinan operasionalnya Pak Hermanto, tapi saya tidak pernah melihat kegiatan operasional,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian mendalami kondisi kantor PT MMM. Saat ditanya apakah terdapat dokumen, gambar, atau atribut yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel, Ria menyebut tidak pernah menemukannya.
“Tidak ada gambar atau dokumen tentang nikel di kantor,” ucapnya.
Keterangan saksi juga mengungkap minimnya struktur organisasi perusahaan. Menurut Ria, PT MMM hanya memiliki dua orang pekerja.
“Di PT MMM hanya saya dan satu OB, tidak ada karyawan lain,” ungkapnya.
Ria mengaku bekerja selama dua bulan dengan total gaji Rp 40 juta atau Rp 20 juta per bulan. Ia menyebut masuk bekerja melalui perantara temannya, Suwondo, yang diperkenalkan sebagai Direktur Utama PT MMM.
“Saya dikenalkan teman saya, Suwondo, dia Direktur Utama PT MMM,” katanya.
Saat dicecar mengenai aktivitas administrasi perusahaan, Ria menyatakan tidak pernah melihat terdakwa mengerjakan dokumen-dokumen kantor maupun menjalankan kegiatan usaha.
“Saya tidak pernah melihat terdakwa mengerjakan dokumen kantor,” ujarnya.
Bahkan, ketika ditanya penasihat hukum terdakwa terkait status perusahaan, Ria menyebut PT MMM sudah tidak aktif.
“Waktu pemesanan mobil, PT-nya sudah ditutup,” tuturnya.
Baca juga: Pledoi Liem Tje Sen Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula dari pertemanan antara terdakwa Hermanto dan korban Soewondo Basoeki yang terjalin saat perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel.
“Para terdakwa mengajak saksi Soewondo menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan dengan janji keuntungan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018. Korban ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban lebih dulu menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM digunakan sebagai sarana membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Dalam tahap selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat justru ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa.
Baca juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung
Jaksa mengungkap sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara itu, aktivitas pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, dan PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan. Bahkan, PT MMM disebut tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi