MADIUN (Realita)- Pengembangan konsep wisata religi terintegrasi yang digagas Pemerintah Kota Madiun pada era Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sejatinya menyimpan harapan besar bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sektor pariwisata memang kerap dipandang sebagai lokomotif baru peningkatan pendapatan daerah dan pemberdayaan pelaku UMKM.
Baca juga: Pengelolaan Sampah & Wisata Terintegrasi Kota Madiun
Namun, gagasan tersebut berpotensi menjadi sekadar wacana apabila tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dasar terutama persoalan krusial pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Kota Madiun.
Pariwisata bukan hanya soal menghadirkan destinasi dan menerima kunjungan wisatawan. Lebih dari itu, keberhasilan sektor ini sangat ditentukan oleh kesiapan infrastruktur, kualitas pelayanan, daya saing destinasi, serta kebersihan lingkungan.
Dalam konteks tersebut, pengelolaan sampah menjadi indikator utama yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun pariwisata berkelanjutan.
Secara nasional, persoalan sampah di destinasi wisata kini menjadi perhatian khusus Kementerian Pariwisata di bawah kepemimpinan Widiyanti Putri Wardhana. Bahkan Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Gerakan Indonesia Asri sebagai program prioritas nasional dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor, Jawa Barat, 2 Februari 2026.
Gerakan ini menekankan kolaborasi antara Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta TNI-Polri untuk membersihkan destinasi wisata dari persoalan sampah secara masif dan terstruktur.
Sayangnya, ketika peluncuran Wisata Religi Terintegrasi di Kota Madiun dilakukan, isu pengelolaan sampah justru nyaris tidak disentuh. Tidak ada penjelasan komprehensif mengenai strategi penanganan sampah yang berpotensi meningkat seiring pertambahan kunjungan wisatawan.
Bahkan, alih fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat lokasi tersebut masih berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah aktif.
Kondisi Kota Madiun semakin memprihatinkan karena berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025, Kota Madiun masuk dalam urutan ke-9 dari 336 daerah yang dinyatakan dalam kondisi darurat sampah.
Status ini bukan sekadar label administratif, melainkan alarm serius atas kapasitas pengelolaan sampah yang belum memadai.
TPA Winongo yang kini dirancang memiliki ikon wisata berupa bangunan piramida belum sepenuhnya dialihfungsikan karena masih digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.
Pembangunan destinasi wisata di atas lahan aktif TPA tanpa perencanaan matang, kajian lingkungan yang komprehensif, serta analisis dampak sosial-ekonomi yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Baca juga: Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan DPRD, Akar Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun
Sejarah kelam pengelolaan sampah di Indonesia semestinya menjadi pelajaran berharga. Tragedi ledakan sampah di TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 menewaskan 157 orang dan menimbun dua desa di sekitarnya.
Peristiwa tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Tragedi itu membuktikan bahwa pengelolaan sampah yang abai terhadap aspek keselamatan dan lingkungan dapat berujung pada bencana kemanusiaan.
Amanat Undang-Undang dan Kewajiban Pemerintah
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ditegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan upaya sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan serta penanganan sampah. Artinya, pengelolaan tidak bisa parsial tidak cukup hanya mengatasi di hilir melalui pembuangan akhir, ataupun hanya mendorong pengurangan di hulu tanpa sistem pengolahan yang jelas.
Pengelolaan sampah harus mencakup edukasi pemilahan dari rumah tangga, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, pengembangan teknologi pengolahan ramah lingkungan, serta tata kelola TPA yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan lingkungan. Tanpa pendekatan terintegrasi, upaya apa pun akan berujung pada kegagalan sistemik.
Seorang pemimpin daerah tidak hanya dituntut bekerja, tetapi juga mampu membangun komunikasi kebijakan yang jelas dan meyakinkan publik.
Kritik masyarakat terhadap pengelolaan sampah seharusnya dibaca sebagai alarm kepedulian, bukan sebagai serangan politik. Di era keterbukaan informasi, setiap pernyataan pejabat publik memiliki dampak luas terhadap persepsi masyarakat.
Baca juga: Menyoroti OTT KPK Wali Kota Madiun, GERTAK Tegaskan Pentingnya Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD
Kota Madiun yang dikenal sebagai Kota Pendekar membutuhkan kepemimpinan yang transparan, tidak diskriminatif, berkeadilan, dan bijaksana. Tanpa keempat prinsip tersebut, kebijakan strategis—termasuk pengembangan wisata religi akan sulit memperoleh legitimasi publik.
Yang dibutuhkan masyarakat bukanlah solusi instan seperti membakar atau sekadar menumpuk sampah, melainkan sistem pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah perlu kembali membaca secara jujur amanat UU 18/2008 dan menjadikannya pijakan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Karena pada akhirnya, masa depan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kesadaran kolektif masyarakat—dimulai dari dapur rumah masing-masing.
Penulis: Putut Kristiawan
(Pengamat Kebijakan Publik)
Editor : Redaksi