Tuntutan Belum Siap, Sidang Kekerasan Intim Iqbal Zidan Nawawi Ditunda

Reporter : Redaksi
Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi saat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 23/2/2026. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan kekerasan hubungan intim di luar pernikahan yang menjerat terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi di Pengadilan Negeri Surabaya belum memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan belum siap sehingga pembacaan tuntutan ditunda.

Sidang tertutup tersebut digelar pada Senin, 23 Februari 2026, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Galih 

Baca juga: Jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD Dijadikan ‘Mesin Uang’ untuk Kepentingan Bupati Sugiri Sancoko

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan dua saksi dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban berinisial F2, 21 tahun. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi lebih dari satu kali saat terdakwa dan korban masih berusia di bawah umur. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan, janji, maupun dugaan aborsi.

Baca juga: Bupati Sugiri Sancoko Menerima Setoran dari Banyak Pihak: Pejabat, ASN, Kontraktor, hingga Guru Tim Sukses

Menurut jaksa, hubungan terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial yang berkembang menjadi hubungan asmara. Peristiwa yang didakwakan terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2021.

Baca juga: Ini Rincian Jalur Uang Rp5,57 Miliar yang Masuk ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menurut Dakwaan KPK

Terdakwa dalam perkara ini didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Jaksa menyebut penyesuaian penerapan pasal masih akan dilakukan dengan mempertimbangkan masa peralihan pemberlakuan KUHP baru.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru