LAMONGAN (Realita)- Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh asal berdiri dan tetap harus memperhatikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, yang juga menegaskan, meski KDMP termasuk program nasional, namun tak boleh mengesampingkan upaya pencapaian swasembada pangan.
Baca juga: Ikuti Google Map, Truk Pakan Kucing Terguling di Jalur Sarangan Magetan
"Koperasi Merah Putih yang melakukan alih fungsi, kalau tidak punya surat rekomendasi alih fungsi LSD, juga harus dikenakan sanksi," kata pria yang juga sebagai aktivis di Lamongan itu, di Mapolres Lamongan, Rabu (25/2/2026).
Seperti KDMP, masih menurut Afif, ketahanan pangan juga program Nasional, program Presiden Prabowo. Tapi kalau lahan yang seharusnya untuk tanaman pangan dihabisi untuk pembangunan koperasi, perumahan, dan sebagainya, maka hal itu termasuk tidak mendukung program pemerintah," lanjutnya.
Atas dasar itu, Afif Muhammad meminta kepada seluruh pihak, untuk mengawal program pemerintah, khususnya di Kabupaten Lamongan. "Jadi ini, saya sangat serius untuk mengawal," tandasnya.
Baca juga: Sri Minggat, 50 Anggota BPBD Ponorogo Sisir Hutan Jati
Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat 95 KDMP di Kabupaten Lamongan yang telah menjalankan proses bisnis secara aktif, khususnya di sektor pangan dan perdagangan. Bahkan disehutkan secara keseluruhan omzet yang terakumulasi adalah 473.474.950 rupiah.
Adapun 13 gerai yang sudah 100% menyelesaikan pembangunan fisik KDMP. Percepatan pembangunan sarana dan prasarana KDMP, meliputi gerai, pergudangan, dan kelengkapan pendukung melalui inventarisasi serta optimalisasi aset desa dan aset daerah.
Baca juga: Hutan Hujan Sumatera Masuk Dalam Daftar Bahaya Unesco
Kesiapan lainnya juga dilakukan dengan melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada pengurus KDMP, yang telah diberikan kepada 948 pengurus dari 474 KDMP.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi