SiRUP Belum Final, Dinkes Madiun Lakukan Penyempurnaan Rencana Pengadaan 2026

realita.co
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana. Foto: Dok Yatno

MADIUN (Realita) - Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tengah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2026. 

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi serta selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah daerah.

Baca juga: Proyek Pengadaan Rp45 Miliar Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Berpotensi Jadi Temuan Audit hingga Dugaan Korupsi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menjelaskan bahwa seluruh perencanaan pengadaan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. 

Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Koordinator Walidasa sekaligus praktisi PBJ, Sutrisno.

“Untuk pengadaan barang dan jasa di dinas kami memang sudah entry data ke SiRUP dan saat ini masih dalam proses perbaikan. Karena SiRUP itu belum final, dan rencananya final pada akhir Februari. Namanya perencanaan, prosesnya bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan terbaru,” terang dr. Heri, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa proses input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan bagian dari tahapan perencanaan yang dinamis. Artinya, data yang telah diunggah masih dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan secara final, terutama untuk menyesuaikan regulasi maupun kebijakan terbaru dari pemerintah.

Baca juga: Refleksi Satu Tahun Memimpin, Bupati dan Wabup Madiun Gelar Sahur Bersama dan Tegaskan Arah Pembangunan

Lebih lanjut, dr. Heri memaparkan bahwa total anggaran PBJ tahun 2026 yang direncanakan melalui mekanisme swakelola mencapai kurang lebih Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dari anggaran Rp45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS PBID untuk membantu masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk JKN tersebut diperuntukkan bagi pembayaran premi BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Pemkab Madiun Resmikan Dua TPS3R Baru

Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp7 miliar akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Kesehatan, yang mencakup penunjang operasional serta program-program pelayanan kesehatan masyarakat.

Ia memastikan seluruh proses pengadaan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi anggaran.yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru