Ganjar Siswo Pramono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Suap Proyek Infrastruktur Surabaya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, mantan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Surabaya, saat dijalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (3/3/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut mantan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah.

Tuntutan itu dibacakan JPU Ridho Hendry dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 3 Maret 2026. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T., dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujar Ridho saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga: Lima Tahun Berlalu, Penanganan Dugaan Penyimpangan Jembatan Bambu Wonorejo Belum Jelas

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Ganjar terbukti menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2016–2021. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini bermula dari proyek-proyek infrastruktur jalan, jembatan, dan pedestrian yang dikerjakan sejumlah perusahaan sejak 2017 hingga 2021. Dalam dakwaan, Ganjar disebut menerima gratifikasi sebesar 45 ribu dolar Singapura dari PT Calvary Abadi serta uang sejumlah Rp4,96 miliar dari berbagai rekanan proyek.

Baca juga: JConnect Ramadan Vaganza 2026 Hadirkan Pengalaman Baru: Balon Udara Pertama di Surabaya

Jaksa memaparkan, aliran dana itu berasal dari sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek jalan kolektor tipe 2, pembangunan jembatan, hingga pekerjaan pedestrian di berbagai titik di Surabaya, antara lain Jalan Mayjen Sungkono, Tunjungan, Frontage Road, Wiyung, MERR, Indrapura, Kertajaya, hingga kawasan Lingkar Luar Barat dan Lingkar Luar Timur.

Total penerimaan pada 2018 dari sejumlah kontraktor disebut mencapai ratusan juta rupiah. Pada 2019, jumlahnya meningkat hingga sekitar Rp900 juta. Aliran dana juga berlanjut pada 2020 dan 2021 dari berbagai proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pejabat dan staf Pemerintah Kota Surabaya, pegawai perbankan, hingga kontraktor. Namun, puluhan saksi dari pihak kontraktor tidak mengakui telah memberikan suap kepada terdakwa. Meski demikian, jaksa tetap berpegang pada alat bukti lain, termasuk pengakuan terdakwa dalam berkas perkara dan keterangan penyidik.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perpanjang PKS Perlindungan 25.000 Pekerja Rentan

Saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan Ganjar tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi.

Jaksa menilai terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diterimanya selama periode 2016–2021. Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ganjar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni 2025.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru