SURABAYA (Realita)– Upaya majelis hakim menelusuri asal-usul harta milik mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi, yakni Catur Hertiyawan, Dian Vivit Pahalaningrum, Imam Basori, Suko Widodo, Arif Kurniawan, dan Herry Sutrisno.
Perhatian majelis hakim tertuju pada kesaksian Dian Vivit Pahalaningrum, mantan istri Yunus Mahatma. Jaksa membacakan satu per satu daftar aset yang telah disita KPK dan dikaitkan dengan Yunus, mulai dari kendaraan mewah, koleksi sepeda premium, perhiasan, jam tangan, deposito hingga berbagai aset tanah dan bangunan.
Namun hampir setiap kali ditanya mengenai kepemilikan maupun waktu perolehan aset tersebut, Dian mengaku tidak mengetahui.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak tahu. Rumah tangga saya sudah lama tidak harmonis," ujar Dian di hadapan majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada meminta saksi berusaha mengingat kembali kapan aset-aset tersebut diperoleh. Menurut hakim, waktu perolehan aset menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara yang sedang disidangkan.
Hakim berulang kali menekankan agar saksi memberikan informasi yang masih diingat terkait kepemilikan harta Yunus Mahatma, termasuk aset yang diduga diperoleh saat masih berstatus suami istri.
Dalam persidangan terungkap sejumlah aset bernilai tinggi, di antaranya koleksi sepeda bermerek Cervelo, Trek, dan Canyon, belasan cincin perhiasan, jam tangan mewah, apartemen, sawah, kendaraan Jeep Rubicon dan BMW, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan.
Jaksa juga menyinggung deposito senilai Rp500 juta di Bank Jatim yang diduga terkait dengan Yunus Mahatma. Namun, Dian kembali mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun asal-usul deposito tersebut.
"Saya tidak tahu soal deposito, Ketua," jawabnya.yudhi
Editor : Redaksi