Perkara Hermanto Oerip, Saksi ESDM Sebut PT Mentari Mitra Manunggal Tak Pernah Ajukan Izin Tambang

Reporter : Redaksi
saksi Nining Rahmatia, S.P,dari Dinas ESDM saat memberikan keterangannya dalam perkara penipuan dengan terdakwa Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Sidang perkara penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Nurkholis, jaksa menghadirkan saksi Nining Rahmatia, S.P, seorang pegawai negeri sipil dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saksi menjelaskan bahwa tugasnya berkaitan dengan evaluasi, pemberian serta pemetaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Terbukti Suap Dana Hibah Pokir, Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku tidak pernah menerima pengajuan izin pertambangan dari PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) yang disebut dalam perkara ini.

“Selama saya bertugas, saya tidak pernah menerima pengajuan IUP dari PT Mentari Mitra Manunggal,” ujar saksi.

Saksi menyebutkan, perusahaan tambang yang diketahuinya beroperasi di wilayah tersebut adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, PT TMS memperoleh izin pertambangan melalui Surat Keputusan (SK) pada tahun 2013. Namun kegiatan operasi produksi baru berjalan secara signifikan pada tahun 2019 setelah perusahaan tersebut memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“PT TMS baru mulai melakukan kegiatan pertambangan secara besar pada tahun 2019 setelah RKAB disahkan,” terang saksi.

Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa perusahaan pemegang IUP memang diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun kerja sama tersebut harus tercantum secara resmi dalam dokumen RKAB.

“Misalnya PT TMS bekerja sama dengan perusahaan lain untuk penjualan atau operasional, maka harus dicantumkan dalam RKAB,” jelasnya.

Dalam dokumen RKAB tahun 2019, saksi menyebutkan PT TMS tercatat bekerja sama dengan dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yakni PT Bilpon Jaya Sakti dan PT Indonesia Latif Konfor.

Baca juga: Beri Ijon Fee Rp2,2 Miliar ke Ketua DPRD Jatim, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

“Dalam RKAB hanya dua perusahaan itu yang tercantum. Tidak ada PT Mentari Mitra Manunggal maupun PT Rockstone Mining Indonesia,” tegas saksi.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah PT Mentari Mitra Manunggal pernah mengajukan kerja sama dengan PT TMS, saksi kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Tidak pernah mengajukan kerja sama,” jawabnya.

Saksi juga mengaku tidak pernah mendengar adanya keterlibatan PT Rockstone Mining Indonesia dalam kegiatan pertambangan PT TMS.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mengungkap bahwa saksi Ishak, yang disebut sebagai Direktur PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), kembali tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Bahkan, jaksa mengaku telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mencari keberadaannya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Baca juga: Tabrakan di Depan Mapolda Jatim, Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Dua Pasal

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo diduga menggunakan PT Mentari Mitra Manunggal untuk meyakinkan investor agar menanamkan modal dalam proyek tambang nikel di wilayah Kabaena.

Keduanya disebut memperlihatkan dokumen kerja sama bertajuk Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mentari Mitra Manunggal untuk menarik minat investor.

Namun dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah menjalin kerja sama tersebut. Bahkan saksi lain, Harsyid Harun, juga menyatakan PT TMS tidak pernah melakukan kerja sama sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian tersebut.

Jaksa menduga dokumen kerja sama itu digunakan untuk meyakinkan korban Soewondo Basoeki hingga menyerahkan dana investasi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp75 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru