SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Apartemen Puncak CBD Wiyung. Salah satu pihak yang dimintai klarifikasi adalah PT Wijaya Karya (WIKA) Gedung selaku kontraktor pelaksana proyek. Selain itu, penyelidik juga meminta keterangan dari manajemen Grup Puncak sebagai pengembang apartemen tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan adanya permintaan keterangan kepada kedua pihak tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari proses pendalaman pada tahap penyelidikan.
“Sejauh ini sudah ada permintaan keterangan dari pihak WIKA dan Grup Puncak,” kata Putu, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca juga: Polisi Beberkan Pola Aksi Sindikat Pencuri Emas Lintas Negara
Namun Putu belum merinci materi klarifikasi yang dimintakan penyelidik kepada para pihak tersebut. Ia juga belum menjelaskan kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Putu, penyelidik masih mengumpulkan dan menelaah sejumlah data serta informasi terkait proyek pembangunan apartemen itu. “Masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Ekstasi, Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Bekerja dan Mengaji
Ia menambahkan, Kejari Surabaya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut apabila proses penyelidikan telah menemukan fakta baru.
Sebelumnya, Kejari Surabaya menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Apartemen Puncak CBD Wiyung yang dikerjakan PT WIKA Gedung. Hingga kini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Baca juga: Fasilitasi Pesta Gay, Terdakwa Ridwan Dituntut 1 Tahun Penjara
Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah persoalan muncul, mulai dari keluhan konsumen terkait serah terima unit, ketidakjelasan kelanjutan pembangunan, hingga pengelolaan apartemen. Berbagai persoalan itu sempat diberitakan sejumlah media.yudhi
Editor : Redaksi