JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, semua tahanan boleh mengajukan permohonan penahanan rumah seperti yang dilakukan oleh Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Sahroni Usul, Koruptor yang Minta Jadi Tahanan Rumah Harus Bayar Uang ke Negara
Diketahui, Yaqut dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Dia menegaskan, setiap kasus punya kondisi dan strategi penanganan tersendiri. Salah satu strategi ini berkaitan dengan ditahan tidaknya seseorang.
“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuh Budi.
Diberitakan, KPK mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Yaqut Dijebloskan lagi ke Rumah Tahanan KPK
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).pas
Editor : Redaksi