BIREUEN (Realita) – Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen menggeruduk Kantor Pemerintahan Kabupaten Bireuen pada Senin (6/4/2026).
Massa dari berbagai kecamatan datang untuk menuntut pemenuhan hak-hak korban banjir dan tanah longsor yang hingga kini belum tuntas.
Baca juga: Digelar 4 Hari, Belasan Tim Bakal Bersaing di Turnamen Mini Soccer Forkopimda Depok
Aksi damai ini mendesak Bupati Bireuen untuk menandatangani petisi pemenuhan hak-hak korban bencana. Namun, ketegangan sempat muncul saat proses negosiasi berlangsung di halaman kantor bupati.
Mawardi (60), salah satu peserta aksi asal Desa Kuala Ceurape, menegaskan bahwa pemerintah masih mengabaikan nasib warga terdampak. Ia menyampaikan tuntutan tersebut langsung dalam orasinya di depan kerumunan massa.
"Kami dari Kuala Ceurape datang kesini untuk menuntut hak-hak kami," jelasnya Mawardi.
Selain itu, ia meminta Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, agar segera memberikan kepastian bagi para korban bencana. Mawardi berharap pemerintah tidak terus-menerus menunda kewajibannya.
"Jangan tangguhkan lagi hak korban bencana, senin, selasa, rabu, kamis. Bupati harus bertanggung jawab atas hak-hak korban bencana," tegasnya.
Baca juga: Diabaikan Pemerintah, Korban Banjir Bireuen Dapat Huntara dari Kantong Pribadi Edi Obama
Mawardi turut menyinggung perhatian Presiden Prabowo Subianto, menurutnya sudah maksimal dalam menangani bencana di Aceh, khususnya Bireuen. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyalurkan anggaran yang tersedia.
"Pak Prabowo idèh di pusat kalheuh geu intat pèng, pak bupati bèk neubôh pèng dalam umpang, hancèh-hancèh pak bupati (Pak Prabowo di pusat sudah mentrasfer uang, pak bupati jangan simpan uang dalam karung, tidak akan beranak -red)," pungkas Mawardi.
Sementara itu, Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, saat menemui massa bersama jajaran SKPK, menyatakan keberatannya untuk menandatangani petisi saat itu juga. Ia berdalih perlu melakukan koordinasi dengan pihak Forkopimda.
Baca juga: Pasca Bencana Sumut-Aceh, Proses Pembangunan Dikebut! Menko IPK: Kita Cek
Bupati beralasan bahwa unsur Forkopimda tidak hadir di lokasi. Ia meminta tenggang waktu selama lima hari untuk mengkaji kesepakatan tersebut.
"Beri saya waktu untuk berdiskusi dengan unsur forkopimda, saya berjanji akan menandatangani petisi ini secepat mungkin," pintanya.
Hingga berita ini tayang, massa sudah membubarkan diri dan akan terus mengawal janji pemerintah daerah tersebut. (mis)
Editor : Redaksi