Sidang Penggelapan Rp5,2 Miliar, Tiga Saksi Ungkap Pola Pengiriman dalam Perkara Vera Mumek

Reporter : Redaksi
Terdakwa Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana pembelian barang dengan terdakwa Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi penting: Probo Adi Anggono dari perusahaan ekspedisi, ahli hukum pidana Dr. Solehudin, dan saksi internal perusahaan, Vivi.

Saksi pertama, Probo Adi Anggono dari Miata Logistics, menjelaskan bahwa seluruh instruksi pengiriman berasal dari terdakwa, termasuk pembuatan surat jalan.
“Kami hanya EMKL. Terima barang, catat surat jalan, lalu kirim. Semua dokumen dari terdakwa,” kata Probo.

Baca juga: Dakwaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Dipersoalkan, Kuasa Hukum 6 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Ia menegaskan tidak pernah berhubungan dengan pihak pemesan, yakni CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Probo juga menyatakan ekspedisi tidak pernah menerima faktur atau invoice dari terdakwa. “Kami hanya kirim sesuai dokumen yang diajukan terdakwa,” ujarnya.

Ahli pidana Dr. Solehudin, yang terlibat dalam penyusunan KUHP baru, menjelaskan perbedaan unsur penggelapan dalam Pasal 486 KUHP dengan pasal lama. Ia menegaskan bahwa penggelapan dan penipuan merupakan dua delik berbeda.
“Jika unsur penggelapan terbukti, maka itu bukan penipuan. Begitu juga sebaliknya,” katanya dalam persidangan.

Ia mengingatkan perlunya kehati-hatian menilai unsur pidana, terutama bila perkara bersinggungan dengan hubungan perdata.

Baca juga: Mochamad Wildan, Terdakwa Manipulasi Akta Kapal, Ajukan Eksepsi; Jaksa Siapkan Jawaban

Saksi berikutnya, Vivi, yang menangani pembuatan faktur dan administrasi pengiriman, menyatakan bahwa sejumlah barang yang dibayar oleh CV Maju Makmur tidak pernah dikirim.
“Tidak pernah terkirim, seratus karton tidak terkirim,” tegas Vivi saat jaksa menyinggung pesanan daun tuna.

Ia menyebut CV Maju Makmur melakukan beberapa kali pemesanan sepanjang 2024, termasuk pesanan 200 karton yang tidak seluruhnya dipenuhi. Faktur, kata Vivi, dibuat berdasarkan informasi pemesanan yang diterimanya dari bagian keuangan dan dokumen internal perusahaan.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati menjelaskan dalam dakwaannya bahwa terdakwa menawarkan pengadaan barang kebutuhan harian dengan sistem CBD (Cash Before Delivery) kepada dua perusahaan di Jayapura. Namun, dana yang ditransfer justru masuk ke rekening pribadi Vera Mumek serta rekening karyawannya—yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier.

Baca juga: Saksi Ungkap Alur Pembayaran Diselewengkan Rudy Septyan, PT Mega Perkakas Abadi Rugi Rp202 Juta

Setelah menerima pembayaran, terdakwa menarik dana tersebut dalam jumlah besar di hari yang sama. Akibatnya, sejumlah barang tidak terkirim atau hanya sebagian yang terpenuhi.
Rincian Kerugian
CV Maju Makmur (Rp3,17 miliar):
Deho Tuna tidak terkirim
Gula Semut tidak terkirim
Gula KTM dan Kebun Tebu Mas tidak terkirim
Bear Brand, Teh Pucuk, Minyak Kita, dan Dancow terkirim sebagian
CV Saga Supermarket (Rp2,03 miliar): Gula KTM tidak terkirim
Teh Pucuk dan Minyak Kita terkirim sebagian. Merrygold terlambat sehingga dikembalikan
Total kerugian: Rp5,2 miliar. 

Terdakwa didakwa melanggar:
Pasal 486 KUHP (Penggelapan), atau Pasal 492 KUHP (Penipuan) melalui penggunaan rangkaian kebohongan dan pencantuman rekening yang disamarkan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru