MADIUN (Realita) - Upaya pengusutan kasus dugaan korupsi di Kota Madiun terus bergulir. Pada Rabu (8/4/2026), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah toko listrik yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Toko Listrik tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang tengah diselidiki.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan milik KPK terlihat terparkir di sekitar lokasi. Aparat kepolisian turut berjaga untuk memastikan proses penggeledahan berjalan aman dan kondusif.
Baca juga: Yess..KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Sita Dokumen Kasus HGB Summarecon Agung Bogor
Di lokasi yang sama, tampak pula kendaraan operasional dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.
Toko listrik yang digeledah diketahui merupakan salah satu rekanan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pelaksanaan sejumlah proyek. Hal ini menguatkan dugaan keterkaitan pihak swasta dalam perkara yang tengah didalami oleh KPK.
Baca juga: Terbongkar! 4 Tersangka OTT 20 Koper Rp106,3 M oleh KPK Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Madiun. Di antaranya adalah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, serta kantor bersama PT Uler Raya Indonesia yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah Agung Tri Winarto yang berada di Perumahan Jatiwangi Regency, serta kediaman Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto. Sejumlah lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Baca juga: Usai Diobok-Obok Polda Metro, Pejabat BPN Kabupaten Bogor Di-OTT KPK
Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK dan menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Yw
Editor : Redaksi