SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU Estik Dilla Rahmawati meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa. Ia menilai dalil yang disampaikan penasihat hukum Wildan telah masuk ke pokok perkara, bukan ranah eksepsi. “Seluruh dalil yang disampaikan telah memasuki syarat materiil yang harus diuji dengan alat bukti di persidangan,” kata Estik di depan majelis hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT ENB Benarkan Diamankannya Aspidum Kejati Jatim terkait Dugaan Gratifikasi
Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, dakwaan dinilai sah dan layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Terkait klaim pembela bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata, JPU menolak argumentasi tersebut. Menurut Estik, hakim pidana tidak terikat pada putusan perdata, sehingga prinsip pre-judicial yang diajukan penasihat hukum dinilai tidak relevan.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan, Penasihat Hukum Vera Mumek Soroti Fakta yang Belum Terungkap
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. “Seluruh dalil tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya.
Dalam dakwaan, Wildan disebut melakukan transaksi jual beli dua kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) kepada PT Nusa Maritim Logistik (NML) perusahaan yang juga berada dalam kendalinya pada Oktober 2020 dengan nilai Rp5 miliar. Meski dituangkan dalam akta, pembayaran transaksi disebut tidak pernah terealisasi.
Baca juga: Sidang Penggelapan Rp5,2 Miliar, Tiga Saksi Ungkap Pola Pengiriman dalam Perkara Vera Mumek
Akta tersebut kemudian digunakan untuk mengalihkan kepemilikan kapal ke PT NML. Setelah itu, kapal disewakan dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening perusahaan tersebut. Pada 2023, Wildan kembali diduga membuat invoice pembayaran kapal berikut PPN tanpa adanya realisasi pembayaran.
Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi