Jaksa Minta Eksepsi Mochamad Wildan Ditolak dalam Kasus Manipulasi Akta Kapal

Reporter : Redaksi
Terdakwa Mochamad Wildan saat jalani di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU Estik Dilla Rahmawati meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa. Ia menilai dalil yang disampaikan penasihat hukum Wildan telah masuk ke pokok perkara, bukan ranah eksepsi. “Seluruh dalil yang disampaikan telah memasuki syarat materiil yang harus diuji dengan alat bukti di persidangan,” kata Estik di depan majelis hakim.

Baca juga: Jadwal Sidang Mendadak Bergeser, Residivis Sabu Viki Toisuta Divonis 10 Bulan Penjara

Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, dakwaan dinilai sah dan layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Terkait klaim pembela bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata, JPU menolak argumentasi tersebut. Menurut Estik, hakim pidana tidak terikat pada putusan perdata, sehingga prinsip pre-judicial yang diajukan penasihat hukum dinilai tidak relevan.

Baca juga: Usai Jalani Tahap Dua, Tersangka Penipuan Tiket Jepang Rp177 Juta Leng Steven Santoso Ditahan

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. “Seluruh dalil tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya.

Dalam dakwaan, Wildan disebut melakukan transaksi jual beli dua kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) kepada PT Nusa Maritim Logistik (NML) perusahaan yang juga berada dalam kendalinya pada Oktober 2020 dengan nilai Rp5 miliar. Meski dituangkan dalam akta, pembayaran transaksi disebut tidak pernah terealisasi.

Baca juga: Khofifah Digugat soal Penunjukan Dua Kali Plt Dirut Petrogas Jatim

Akta tersebut kemudian digunakan untuk mengalihkan kepemilikan kapal ke PT NML. Setelah itu, kapal disewakan dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening perusahaan tersebut. Pada 2023, Wildan kembali diduga membuat invoice pembayaran kapal berikut PPN tanpa adanya realisasi pembayaran.

Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru