SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Mochamad Wildan dalam perkara manipulasi akta jual beli kapal. Dengan putusan sela tersebut, perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal saat membacakan putusan sela di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD Dijadikan ‘Mesin Uang’ untuk Kepentingan Bupati Sugiri Sancoko
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat dikabulkan.
Dalam perkara ini, jaksa Estik Dilla Rahmawati mendakwa terdakwa Mochamad Wildan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Perkara ini bermula dari pembuatan dua akta jual beli pada 12 Oktober 2020 di hadapan notaris di kawasan Darmo Permai, Surabaya. Dalam dokumen tersebut, PT Eka Nusa Bahari (ENB) disebut menjual dua kapal—Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease—kepada PT Nusa Maritim Logistik (NML) dengan nilai total Rp 5 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, transaksi tersebut hanya bersifat administratif, sementara pembayaran yang tercantum dalam akta tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan akta tersebut, kepemilikan kapal kemudian dialihkan melalui proses balik nama pada November 2020 dan Maret 2021. Setelah berpindah ke PT NML, kapal-kapal tersebut dioperasikan dan disewakan kepada pihak ketiga.
Jaksa mencatat, aset tersebut disewakan hingga 20 kali dengan total pendapatan sekitar Rp 21,7 miliar. Seluruh hasil sewa disebut masuk ke rekening perusahaan yang berada dalam kendali terdakwa.
Pada 2023, terdakwa juga disebut memerintahkan pembuatan invoice sebagai tagihan atas penjualan kapal, masing-masing senilai Rp 2,22 miliar dan Rp 3,33 miliar termasuk pajak. Namun hingga perkara ini bergulir ke persidangan, pembayaran tersebut belum terealisasi.
Rangkaian peristiwa tersebut, menurut jaksa, menyebabkan PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar sekaligus kehilangan kendali atas aset kapal.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dendi Rukmantika, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya,” ujarnya usai sidang.yudhi
Editor : Redaksi