Soal Dugaan Salah Sasaran, APTI Ponorogo "Buta" Data Pengusulan BLT DBHCHT

realita.co
Ketua APTI Ponorogo Tarekat. 

PONOROGO (Realita) Carut-marut penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 di Kabupaten Ponorogo mulai menemui titik terang, namun sekaligus menyisakan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan. 

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo mengaku tidak mengetahui sama sekali rincian nama buruh tani yang diusulkan untuk menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per orang tersebut. 

Ketidaktahuan ini dinilai ironis, mengingat APTI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada para petani dan buruh tani tembakau.

Ketua APTI Ponorogo, Tarekat, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi awal maupun pengusulan nama-nama calon penerima. Seluruh data usulan langsung mengalir dari Kelompok Tani (Poktan) menuju dinas terkait tanpa melalui filter organisasi asosiasi.

“ APTI sama sekali tidak tahu (nama-nama yang diusulkan). Kami baru dikasih tahu setelah rekapan datanya jadi dari dinas, misalnya jumlahnya 5.305 orang," ujarnya, Senin (13/04/2026). 

Tarekat menambahkan, keterlibatan APTI dalam membantu usulan selama ini hanya bersifat insidentil. Ia mencontohkan kasus di Desa Bajang, dimana Ketua Poktan meminta bantuan secara pribadi karena keterbatasan akses ke dinas. 

"Sebetulnya saya sarankan langsung ke dinas. Karena Mas Zainal (Ketua Poktan Bajang) belum kenal dinas dan waktunya mepet, akhirnya melalui saya untuk disampaikan ke sana," imbuhnya.

Absennya peran APTI dalam pengawasan dini ini diduga kuat menjadi penyebab munculnya keluhan di lapangan. Dimana sebelumnya sejumlah warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, mengeluhkan adanya puluhan penerima bantuan yang diduga tidak tepat sasaran. Dari total 28 penerima di desa tersebut, mayoritas disinyalir merupakan buruh tani padi dan kerabat perangkat desa, bukan buruh tani tembakau sesungguhnya.

Secara regulasi, mekanisme pengusulan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 93 Tahun 2021 (dan diperbarui melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2025). Aturan tersebut menegaskan bahwa BLT DBHCHT diprioritaskan untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Lebih jauh, dalam beberapa petunjuk teknis di wilayah Jawa Timur, unsur APTI sebenarnya masuk dalam  Tim Verifikasi dan Validasi guna memastikan keabsahan status pekerjaan calon penerima di sektor tembakau. Namun, fakta di Ponorogo menunjukkan APTI hanya menerima data matang setelah proses verifikasi dinas selesai.


Menanggapi banyaknya laporan petani tembakau yang justru tidak terdaftar seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Bungkal, Tarekat berharap ada perbaikan sistem di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya kejujuran dari pihak Kelompok Tani dalam menyodorkan data.

"Harapannya ada sinergi antara Poktan yang bagus dengan dinas, biar tidak ada dusta di antara kita. Semuanya kan mencari keberkahan agar BLT ini benar-benar diterima mereka yang berhak (buruh tani tembakau)," tegas Tarekat. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru