MADIUN (Realita) - Pengusaha event organizer, Faizal Rachman, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Senin (13/4/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK di Kota Madiun.
Baca juga: Usai Digeledah, Faizal Rachman Sebut KPK Cuma Sita Satu Handphone
Usai pemeriksaan, Faizal menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Ia menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang disampaikan tidak terlalu banyak dan masih berkaitan dengan hubungan personal maupun profesionalnya dengan beberapa pihak.
“Memang benar hari ini saya mendapat panggilan dan saya penuhi. Tadi hanya ditanyai beberapa pertanyaan,” ujarnya kepada awak media.
Faizal menjelaskan, fokus utama pemeriksaan lebih pada sejauh mana hubungan dan kedekatannya dengan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara, termasuk dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Ia mengakui memiliki hubungan yang cukup dekat secara personal.
“Saya sudah seperti keluarga, seperti saudara. Tapi untuk hal-hal tertentu, banyak juga yang saya tidak tahu,” katanya.
Lebih lanjut, Faizal juga mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan secara jujur sesuai dengan apa yang diketahuinya, baik dalam konteks hubungan pribadi maupun pekerjaan.
Baca juga: Usai Rumahnya Digeledah KPK, Dirut PDAM Suyoto Enggan Berkomentar Banyak
“Harapan saya masalah ini cepat selesai, sehingga semuanya menjadi jelas dan tuntas,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di wilayah Madiun. Pada Senin (6/4/2026), penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah.
Di hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di kantor bersama PT Uler Raya Indonesia yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026), tim
KPK menggeledah rumah Agung Tri Winarto yang berlokasi di Perumahan Jatiwangi Regency, Kota Madiun. Penggeledahan berlanjut pada Rabu (8/4/2026) di rumah Sutrisno selaku Direktur Utama PD Aneka Usaha, serta di kediaman Suyoto yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Tirta Taman Sari Madiun, Dalami Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi
Selain itu, sebuah toko listrik bernama Satria juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis (9/4/2026), giliran rumah Faizal Rachman di Kota Madiun yang menjadi lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK.
Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan dugaan praktik suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dari hasil penyidikan sementara, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sedang berkembang ini. Yw
Editor : Redaksi