Polisi Tangkap Kurir Sabu di Surabaya, Ayah Tersangka Masuk DPO

Reporter : Redaksi
Barang bukti saat diamankan dari tersangka MIF

SURABAYA (Realita)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MIF (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Polisi menyebut, tersangka berperan sebagai kurir, sementara pemasok utama diduga adalah ayahnya sendiri yang kini buron.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba, 47 Tersangka Diamankan 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut milik ayahnya berinisial M, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Adik Agus, Selasa, 14 April 2026.

Menurut dia, MIF mengedarkan sabu atas perintah ayahnya untuk diserahkan kepada pemesan. Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai perantara dan tidak mengetahui secara rinci bisnis yang dijalankan.

Baca juga: Pelapor Dugaan Penipuan Rp15 Miliar Pertanyakan Progres Penanganan Kasus, Tersangka Masih Berstatus DPO

“Tersangka tidak mengetahui harga per paket maupun asal barang. Ia hanya diminta mengantarkan kepada pembeli,” kata Adik Agus.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket sabu seberat bruto 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, serta satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Dipicu DM Instagram, Pemuda Diduga Dikeroyok di Surabaya

Atas perbuatannya, MIF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman pidana penjara.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru