Kasus Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik Diadukan ke DPRD Jatim, Minta Dimediasi

Reporter : Redaksi
Keluarga korban peluru nyasar di SMPN 33 Gresik mengadu ke DPRD Jawa Timur di Surabaya, Selasa (14/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Keluarga korban dugaan peluru nyasar di SMPN 33 Gresik mengadukan kasus tersebut ke DPRD Jawa Timur. Mereka menilai penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan tanggung jawab, meski insiden terjadi sejak Desember 2025.

Orang tua korban, Dewi Muniarti, mendatangi Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, dan diterima dalam pertemuan di Ruang Badan Musyawarah. Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi A Dedi Irwansa, anggota Komisi A Sumardi, Ketua Komisi C Adam Rusydi, serta Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM turut mengawal pengaduan tersebut.

Baca juga: Marinir Tegaskan Insiden Proyektil Gresik Bukan Kelalaian, Semua Proses Sesuai SOP

Kasus ini mencuat setelah upaya mediasi antara keluarga dan pihak kesatuan sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil. Keluarga menuntut kejelasan tanggung jawab atas insiden yang melukai dua pelajar.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, saat kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan dari SMKN Krian Sidoarjo di mushala SMPN 33 Gresik. Dua siswa, DFH (14) dan ROH (15), terluka akibat proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.

Berdasarkan keterangan keluarga, hasil rontgen menunjukkan adanya peluru yang bersarang di tubuh korban dan kemudian diangkat melalui operasi. Seorang perwira yang memperkenalkan diri sebagai Sutaji disebut menemui keluarga, menyampaikan permohonan maaf, sekaligus mengakui adanya latihan tembak yang melibatkan sejumlah satuan.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyebut pihak kesatuan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dan berjanji menanggung biaya pengobatan. Namun, keluarga juga mengaku diminta tidak melaporkan kejadian itu dan tidak menyebarluaskan informasi.

Persoalan berlanjut saat proses perawatan di rumah sakit. Operasi terhadap salah satu korban disebut sempat tertunda akibat perdebatan terkait fasilitas kamar. Selain itu, keluarga mengaku didatangi perwira yang meminta peluru yang telah dikeluarkan dari tubuh korban diserahkan kepada pihak kesatuan.

Permintaan tersebut ditolak karena dianggap sebagai barang bukti. Keluarga mengaku mendapat tekanan saat menolak permintaan itu.

Pascaperawatan, pihak kesatuan disebut telah menanggung biaya pengobatan sekitar Rp 32,9 juta. Namun, keluarga menilai tanggung jawab jangka panjang, termasuk pemulihan fisik dan psikologis serta jaminan masa depan korban, belum jelas.

Baca juga: Kasus Dugaan Proyektil Rekoset SMPN 33 Gresik, Kuasa Hukum dan Orang Tua Korban Beri Penjelasan

Dalam dua kali mediasi pada Januari 2026, keluarga mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain evaluasi lokasi latihan tembak, tanggung jawab atas korban, serta jaminan masa depan anak. Namun, menurut mereka, tidak ada jawaban konkret dari pihak kesatuan.

Keluarga kemudian melayangkan somasi dan melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026. Dalam proses tersebut, mereka juga mengeluhkan pelayanan yang dinilai kurang empatik dan berlarut-larut.

Pada mediasi lanjutan Februari 2026, keluarga mengajukan enam poin kesepakatan, termasuk tanggung jawab penuh atas biaya medis dan psikologis hingga korban pulih. Namun, pihak kesatuan disebut mengajukan draf berbeda, yang antara lain meminta orang tua korban menyampaikan permohonan maaf kepada pejabat militer dan membuat video klarifikasi.

Keluarga menolak permintaan tersebut. Mereka juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 5 juta yang sebelumnya diberikan karena dianggap bukan bentuk kompensasi yang jelas.

Pada 7 April 2026, keluarga kembali menolak tawaran santunan dari pihak kesatuan. Mereka menegaskan bahwa pemulihan menyeluruh korban lebih penting dibandingkan bantuan uang.

Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Guyub Rukun Layani Masyarakat

“Yang kami butuhkan adalah kepastian tanggung jawab terhadap masa depan anak kami,” kata Dewi, Selasa (14/4/2026). 

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai insiden itu tidak seharusnya terjadi, terlebih korban masih berusia sekolah.

“Korban masih anak-anak dan punya masa depan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Dedi mengatakan DPRD Jatim akan memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara keluarga korban dan pihak terkait. “Kami akan membantu menjembatani komunikasi dan mendorong penyelesaian terbaik,” kata dia.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru