Aspidsus Kejati Jatim Geledah Dinas ESDM Jatim, Kantongi Bukti Transfer

Reporter : Redaksi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat Menanyai salah satu masyarakat yang mengadu soal perizinan di Kantor Dinas ESDM, Kamis (16/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Puluhan pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya, Kamis, 16 April 2026.

Penggeledahan dilakukan di kantor yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah. Tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen.

Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM

Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan praktik perizinan bermasalah setelah adanya laporan dari masyarakat.

Wagiyo menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan. “Para pemohon yang merasa dirugikan sudah melapor kepada kami. Kami memiliki bukti permintaan dan bukti transfer,” ujarnya.

Baca juga: Khofifah Buka Suara Usai Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli

Ia menambahkan, Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. “Kami sudah minta data ke PPATK. Bukti awal sudah cukup, dan hari ini kami mula melakukan penggeledahan,” kata dia.

Selain penggeledahan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mendalami dugaan pelanggaran dalam proses perizinan tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi ESDM Jatim, Tiga Rumah Pejabat Digeledah

Menurut Wagiyo, persoalan utama berkaitan dengan sistem perizinan yang memiliki banyak tahapan dan berpotensi menimbulkan celah penyimpangan, khususnya di sektor pertambangan.

“Ke depan harus ada tata kelola perizinan yang lebih baik. Jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas, izin harus diproses. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru