JAKARTA (Realita)- Sebanyak 32 korban gagal bayar Koperasi Simpan-Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) melaporkan direksi Koperasi ke Bareskrim Polri. Terlapor disangkakan pasal dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, atau Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujar pelapor yang diwakili kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Indra Permana, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Pengurus Koperasi UPN Surabaya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MAKI: Ini Perdata
Terlapor adalah Vini Noviani dan Iwan Setiawan, yang merupakan direksi dan pengurus Koperasi Sejahtera Bersama. Laporan teregistrasi dalam laporan polisi dengan Nomor STTL/400/X/2021/BARESKRIM tanggal 13 Oktober 2021.
Menurut Indra, KSP SB diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Sebab, uang simpanan berjangka yang jatuh tempo, tidak dapat ditarik oleh nasabahnya.
"Koperasi itu bentuknya simpan-pinjam kan, jika benar dana para anggota koperasi dipinjamkan ke anggota lainnya, tidak mungkin semuanya tidak bisa ditarik. Dalam kondisi krisis pun bank-bank di Indonesia tingkat non performing loan atau kredit macet paling 5%," jelas Indra.
Dengan tidak dapat ditariknya dana nasabah, Indra menduga bahwa dana tidak disalurkan dalam pinjaman ke anggota Koperasi.
"Melainkan disalahgunakan dan dicuci menjadi aset-aset oleh pengurus KSP SB. Biar nanti penyidik Mabes Polri membuktikan hipotesa kami," tuturnya.
Kasus ini sendiri bermula dari para korban yang menaruh uangnya di Koperasi lantaran beranggapan aman. Selain itu, karena gencarnya rayuan marketing yang mengatakan bahwa aset Koperasi besar.
KSP SB menawarkan bunga sekitar 10-12 % setahun kepada para anggotanya.
Baca juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
"Ketika jatuh tempo sekitar tahun lalu, dana simpanan tersebut tidak bisa di tarik. Lalu beberapa anggota KSP SB mengajukan PKPU dan berakhir dengan homologasi. Namun, karena tidak jelasnya cicilan homologasi, 32 orang korban KSP SB menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999, lalu memberikan kuasa kepada LQ untuk menempuh jalur pidana," jelas Indra.
Menurut korban berinisial C, dirinya kaget ketika dana jatuh tempo tidak dapat ditarik.
"Stres saya karena itu tabungan saya seumur hidup selama puluhan tahun," ucapnya.
"Saya termakan janji palsu marketing KSP SB yang menyatakan bahwa aman dan terjamin. Bunga pun tidak dibayar akhirnya. Saya mohon agar Kabareskrim bisa bertindak tegas dan proses hukum para direksi dan pengurus Koperasi Sejahtera Bersama. Keadilan harus ditegakkan, adili para pengurus KSP SB," kata korban lainnya, L.
Baca juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Advokat LQ lainnya, Anita Natalia Manafe menjelaskan, berbeda dengan bank, koperasi tidak ada jaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS). Karena LPS menjamin simpanan Rp2 miliar per orang hanya untuk simpanan di bank.
"Oleh karena ke depannya, untuk menjaga reputasi institusi keuangan di Indonesia, perlu ada lembaga penjaminan simpanan untuk anggota koperasi," ujarnya.
Anita berharap, Kepolisian bisa menjalankan proses hukum terhadap para terlapor. Sehingga keadilan bisa ditegakkan bagi para korban yang dirugikan.
"Saya yakin Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim berkomitmen untuk bersih dan proses para kriminal kerah putih karena iktikad baik KSP SB tidak ada dengan tidak merespons surat somasi dari LQ Indonesia Law Firm," tandasnya.kik
Editor : Redaksi