SURABAYA (Realita)— Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak hanya menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, tetapi juga menyasar rumah kediaman para pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi perizinan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penggeledahan di rumah dilakukan dengan pendekatan berbeda dibanding di kantor.
Baca juga: Sidang Harta Gono-Gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, Kedua Pihak Saling Adu Bukti dan Saksi
“Kalau di rumah, kami lakukan secara persuasif,” kata dia.
Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan ESDM Jatim. Penyidik mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
Baca juga: Kebijakan BOP dan Pengiriman 8.000 Pasukan TNI Dikritik, Dinilai Berisiko dan Bebani Keuangan Negara
Penyidikan mencapai puncaknya pada Jumat, 17 April 2026, ketika Kejati Jatim menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H yang menjabat sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah.
“Pada 17 April kami mengamankan dan menetapkan tersangka, yaitu saudara AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan. Ketiga, saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah,” ujar Wagiyo, Jum'at (17/4/2026).
Baca juga: Kepala Gudang PT Cimory Edarkan Produk Kedaluwarsa, Label Dihapus dengan Thinner lalu Dicetak Ulang
Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana dalam perkara ini.yudhi
Editor : Redaksi