Khofifah Buka Suara Usai Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli

Reporter : Redaksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat, 17 April 2026. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM

“Kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum, karena ini proses sedang berjalan. Kita hormati proses yang sedang berjalan,” kata Khofifah di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Kejati Jawa Timur sebelumnya menetapkan tiga pejabat ESDM sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas, Oni Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin, yang mengaku dipersulit meski persyaratan telah terpenuhi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan izin,” ujar Wagiyo.

Baca juga: Kasus Korupsi ESDM Jatim, Tiga Rumah Pejabat Digeledah

Menurut dia, para tersangka diduga menggunakan modus memperlambat proses perizinan agar pemohon memberikan sejumlah uang untuk mempercepat penerbitan izin.

Untuk sektor pertambangan, penyidik menduga permintaan uang berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan, dan bisa mencapai Rp200 juta untuk izin baru. Sementara pada sektor air tanah, pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

“Padahal seluruh proses perizinan seharusnya dilakukan secara online melalui sistem OSS dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan,” kata Wagiyo.

Baca juga: Tarif Pungli Perizinan ESDM Jatim: Rp 5 Juta hingga Rp 200 Juta

Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati juga menggeledah kantor Dinas ESDM serta rumah para tersangka. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,3 miliar.

Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita sekitar Rp490 juta, dari Ony Setiawan sekitar Rp1,6 miliar, dan dari tersangka H sekitar Rp229 juta.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejati menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain serta menelusuri aliran dana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang dengan berkoordinasi bersama PPATK.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru