Tipu Keping Emas Antam Rp 211 Juta, Panji Wicaksono Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Muhammad Panji Wicaksono menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Muhammad Panji Wicaksono dalam perkara penipuan jual beli emas Antam. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 1, Kamis, 16 April 2026, dengan ketua majelis Erly Soelistyarini.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. “Menyatakan terdakwa Muhammad Panji Wicaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini saat membacakan putusan.

Baca juga: Bongkar Rumah Tanpa Putusan Pengadilan, Permadi Wahyu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” kata Erly.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis turut menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain mutasi rekening Bank BCA, Muamalat, dan BNI atas nama Dian Kurniati, somasi, serta bukti percakapan WhatsApp, dikembalikan kepada korban Iddo Laksono Hartanto. Sementara satu unit telepon seluler dirampas untuk negara, serta kartu ATM BCA, kartu key BCA, dan mutasi rekening atas nama terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Perkara ini bermula pada 9–10 September 2025, ketika terdakwa menawarkan 13 keping emas Antam kepada korban, terdiri atas 9 keping ukuran 10 gram dan 4 keping ukuran 5 gram, dengan nilai transaksi Rp 211,9 juta. Korban kemudian mentransfer dana dengan janji pengiriman dilakukan pada malam hari ke rumahnya di kawasan Wiyung, Surabaya.

Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM

Namun, emas yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa justru mengaku kepada istri korban bahwa tas berisi emas hilang di Masjid Al-Akbar Surabaya.

Terdakwa bahkan mengajak korban melapor ke Polrestabes Surabaya dengan dalih kehilangan emas seberat 200 gram senilai sekitar Rp 400 juta.

Upaya mediasi yang dilakukan pada 13 September 2025 di rumah terdakwa di Pasuruan tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga berujung pada penangkapan terdakwa.

Baca juga: Khofifah Buka Suara Usai Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 229 juta.

Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut uang korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ia juga mengaku baru mengembalikan sebagian kecil kerugian serta berjanji melunasi sisanya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru