Rismon Mau Dilaporkan Dokter Tifa soal Dugaan Gelar Palsu

realita.co
Rismon Sianipar. Foto: X Rismon

JAKARTA (Realita)- Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, berencana melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk kepentingan tertentu.

Dia mengatakan pelaporan akan diawali dengan menanyakan ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk menanyakan kebenaran domisili Rismon.

Baca juga: Dokter Tifa Tak Percaya Gelar Rismon Palsu

Dokter Tifa mengatakan hal itu akan dilakukan juga untuk memastikan terkait kebenaran pembuatan KTP Rismon ditempuh di lokasi tersebut.

"Kami akan ke Desa Kalikotes ini, untuk melihat di Disdukcapil Klaten sana, ini KTP-nya Rismon benar apa dari Pasar Pramuka nih?" katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dia mengungkapkan ketika KTP Rismon terbukti palsu, maka menurutnya yang bersangkutan bisa dijerat sanksi pidana.

Pasalnya, Rismon dianggap telah membuat identitas palsu dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

"Kalau KTP ini cuma dikantongi di dompet, nggak dipakai apapun ya silakan. Tapi begitu KTP ini dipakai di Polda, di pengadilan, nah ini persoalan. Jadi hati-hati ini Rismon ini, kalau membuat statement," katanya.

Baca juga: Penyidikan Terhadap Rismon Sianipar Dihentikan PMJ, Dirreskrimum: Sejak, 14 April 2026

Di sisi lain, Dokter Tifa juga buka suara terkait adanya rencana Rismon untuk menjadi saksi atau ahli dari kubu Jokowi dalam sidang kasus tuduhan ijazah palsu mantan Wali Kota Solo tersebut.

Diketahui, Dokter Tifa menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Namun, status tersangka Rismon telah dicabut per 14 April 2026 setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Dituduh Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Klaim Tak Kenal Rismon

Terbitnya SP3 itu karena permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan Rismon dikabulkan Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa menegaskan ketika Rismon menjadi saksi ahli, maka terjadi pelanggaran karena adanya dugaan yang bersangkutan menyandang gelar palsu.

"Sangat mustahil Rismon akan menjadi saksi atau ahli dari polisi atau meringankan Pak Joko Widodo, itu tidak mungkin. Karena apa? Yang dipertanyakan ya gelarnya dia dulu nih,"tegas Tifa.sin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru