GRESIK (Realita) - Dugaan urukan Ilegal, yang berlokasi di Desa Pranti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Urukan tanah liat tersebut, yang dikirim dari sebuah perusahaan, di Desa Sumengko kecamatan Wringinanom Gresik, Minggu (26/4/2026), mencuat dengan harga penjualan yang sangat mahal.
Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Mbok Endang Belum Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah
Pasalnya, sebuah galian tanah, yang berlokasi di dalam pabrik milik PT. BHS yang konon menurut salah satu nara sumber dari PT BHS, harganya gratis.
"Namun faktanya, di lokasi kiriman mereka menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," jelasnya.
Seorang sopir saat dikonfirmasi awak media saat di lapangan, menyatakan, dia menjual dengan harga Rp 280.000 per dum truck, itu harga yang sangat fantastis tinggi dengan modal gratis.
Masih di tempat yang sama, penjaga tempat atau security menyampaikan bahwa, setiap sopir menerima uang kompensasi Rp 100 ribu per rit, setiap membawa tanah keluar dari pabrik. Diduga uang tersebut, masih dipotong lagi sama oknum Rp 30 ribu, diberikan kepada sopir hanya Rp 70 ribu.
Baca juga: Warga di Gresik, Keluhkan Bansos yang Dinilai Tak Tepat Sasaran
"Begitu pula material tanah liat, yang dikirim dari Desa Pranti Kecamatan Menganti dijual oleh oknum dengan harga Tp 280 ribu per rit, saya dibayar jasa angkut saja," ujar Jhon.
Kiriman urukan tanah liat dari Desa Pranti ke lokasi perumahan bersubsidi milik, PT. Abi Karya Indonesia Group (AKIG) diduga tidak punya ijin dan nekat beli tanah dari galian ilegal, urukan di Desa Pranti Kecamatan Menganti.
Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Widodo dan Anggotanya menutup urukan tersebut.
Baca juga: Angka Perceraian di Lamongan di Awal Tahun Tinggi, Istri Banyak Gugat Suami
"Dua orang di bawa ke Polsek Menganti, guna diminta keterangan, terkait tanah urukan . Dan lebih lanjut, untuk mastikan proses dugaan urukan ilegal, serta perizinannya, masih menunggu pemilik lahan dan orang yang menjual tanah," pungkas Kapolsek Menganti.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi