Pemkab Bireuen Kucurkan Hibah Rp4,5 Miliar untuk Kejari, Polres dan Kodim

realita.co
Cuplikan Peraturan Bupati (Perbup) No. 2 Tahun 2026 Tertanggal 13 Februari 2026 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen.

BIREUEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen resmi menetapkan alokasi hibah barang untuk tahun anggaran 2026. Total anggaran senilai Rp4,5 miliar mengalir kepada tiga instansi vertikal di wilayah tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026. Ketiga penerima hibah meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, dan Kodim 0111/Bireuen.

Baca juga: Dorong Potensi Investasi, HRD Siap Perjuangkan Infrastruktur untuk Kemajuan Sabang di Pusat

Berdasarkan dokumen tersebut, Kejari Bireuen dan Polres Bireuen mendapatkan porsi anggaran terbesar. Masing-masing instansi menerima total hibah sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah membagi dana untuk Kejari dan Polres ke dalam tiga tahapan proyek. Rinciannya meliputi pembangunan fisik Rp1,915 miliar, perencanaan teknis Rp50 juta, dan pengawasan teknis Rp35 juta.

Baca juga: Bupati Bireuen Pastikan Tak Ada Lagi Korban Banjir Terabaikan di Pendataan Tahap II

Sementara itu, Kodim 0111/Bireuen menerima total alokasi dana sebesar Rp500 juta. Anggaran ini secara khusus mendanai pembangunan rumah dinas kesatuan Makodim.

Rincian proyek Kodim meliputi pembangunan fisik rumah dinas sebesar Rp473,75 juta. Selain itu, pemerintah mengalokasikan Rp16,25 juta untuk biaya perencanaan dan Rp10 juta untuk tahap pengawasan.

Baca juga: Bupati Bireuen Tekankan Sinergi Reforma Agraria Pasca Bencana dalam Rakor GTRA 2026

Total akumulasi hibah barang pada sub kegiatan pembangunan gedung kepentingan strategis daerah ini mencapai angka Rp4,5 miliar. (mis)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru