SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Supriyadi dalam perkara narkotika. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, Senin, 4 Mei 2026.
“Menyatakan terdakwa Supriyadi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” kata Antyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Antyo.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp75 Miliar Bacakan Pledoi, Kuasa Korban Minta Hakim Objektif
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Hajita menuntut Supriyadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Hajita.
Baca juga: AKPI Bantah Keterkaitan, Polisi Sebut Tiga Orang Sempat Diamankan Namun Tidak Terbukti
Pernyataan serupa disampaikan penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan peristiwa ini terjadi pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Terdakwa ditangkap bersama seorang anak berinisial ASA di depan sebuah minimarket setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.yudhi
Editor : Redaksi