SURABAYA (Realita)– Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Bimas Nurcahya dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 4 Mei 2026.
Jaksa Siska Christina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya.
Baca juga: Terdakwa Narkotika Supriyadi Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial KC ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Rogita Sirait, peristiwa itu disebut terjadi saat korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya bersama terdakwa dengan alasan kegiatan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp75 Miliar Bacakan Pledoi, Kuasa Korban Minta Hakim Objektif
Jaksa menilai terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan perusahaan untuk melakukan perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual. Bimas diketahui merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hak cipta lagu dan distribusi royalti. Posisi tersebut dinilai menimbulkan relasi kuasa terhadap korban.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Baca juga: AKPI Bantah Keterkaitan, Polisi Sebut Tiga Orang Sempat Diamankan Namun Tidak Terbukti
Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi