MALANG – Mandeknya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kembali menjadi hambatan serius dalam pemerataan pembangunan di tingkat lingkungan di Kota Malang. Program RT Berkelas yang digadang sebagai ujung tombak pembangunan berbasis kebutuhan warga, kini tersendat akibat persoalan administratif yang belum terselesaikan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat. Warga di sejumlah perumahan mengaku tidak dapat mengakses program perbaikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, hingga gorong-gorong karena status PSU di wilayah mereka belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Kesiapan Teknis Program RT Berkelas, Ingatkan Potensi Risiko Hukum
“Kami menerima banyak aduan. Warga ingin mengajukan pembangunan, tetapi tidak bisa diproses karena PSU belum diserahkan. Ini problem nyata di lapangan,” ujar Trio, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan warga dalam situasi yang tidak adil. Di satu sisi, masyarakat didorong aktif mengusulkan pembangunan melalui program RT Berkelas, namun di sisi lain mereka terbentur aturan administratif yang berada di luar kendali mereka.
“Secara aturan memang jelas, infrastruktur hanya bisa diintervensi jika PSU sudah menjadi aset pemkot. Namun faktanya, banyak warga yang justru menjadi korban dari sistem ini,” tegasnya.
Trio menilai, jika tidak segera diatasi, program RT Berkelas berpotensi melenceng dari tujuan awalnya. Alih-alih menjadi solusi inklusif, program tersebut justru berisiko menciptakan kesenjangan antarwilayah, terutama antara perumahan yang PSU-nya telah diserahkan dan yang belum.
“Program yang seharusnya inklusif justru berpotensi menjadi eksklusif. Hanya wilayah tertentu yang bisa menikmati,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, jumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU masih cukup besar. Meski data rinci berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), realitas di lapangan menunjukkan proses penyerahan belum tuntas.
Permasalahan semakin kompleks pada perumahan lama, di mana banyak pengembang sudah tidak lagi bertanggung jawab atau tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, kekurangan PSU yang tidak memenuhi standar teknis menjadi persoalan yang tidak memiliki pihak penanggung jawab.
“Ketika pengembang sudah tidak ada, lalu siapa yang menyelesaikan? Ini menjadi kebuntuan, dan warga kembali menjadi pihak yang dirugikan,” kata Trio.
Untuk dapat diserahkan, PSU harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, seperti kesesuaian site plan, lebar jalan lingkungan, serta penyediaan ruang terbuka hijau. Ketika syarat tersebut tidak terpenuhi, status PSU akan tetap menggantung dan akses pembangunan pun tertutup.
Baca juga: DPRD Temukan Retakan di Pasar Besar Matahari, Diduga Dipicu Beban Pot Air
Dampaknya, sejumlah kawasan perumahan mengalami ketertinggalan infrastruktur, mulai dari jalan rusak, sistem drainase yang buruk, hingga meningkatnya risiko banjir.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Malang berencana mengambil langkah evaluatif dan strategis. Selain menyoroti status PSU, DPRD juga membuka kemungkinan penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan program RT Berkelas.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian diskresi atau kebijakan khusus, terutama bagi perumahan lama yang telah dihuni, namun secara administratif belum memenuhi syarat penyerahan PSU.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PU, Sekda, dan bagian hukum untuk melihat kemungkinan adanya diskresi kebijakan. Jika tidak, persoalan ini akan terus menjadi hambatan,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Dorong Penguatan Kebijakan Berbasis Data, Pemkot Malang Diminta Tingkatkan Kinerja
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan aset daerah yang berada dalam pengawasan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga mempertimbangkan meminta legal opinion dari kejaksaan agar kebijakan yang diambil tetap aman secara hukum,” tambahnya.
Trio mengingatkan, persoalan PSU bukan sekadar isu administratif, melainkan potensi masalah jangka panjang bagi pembangunan kota. Jika tidak segera diselesaikan, ketimpangan infrastruktur berpotensi semakin melebar dan memicu persoalan sosial di masa mendatang.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan sejak awal,” pungkasnya.mad
Editor : Redaksi