Demi Lolos Kedokteran, Peserta Rela Bayar Joki Hingga Rp700 Juta

Reporter : Redaksi
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menunjukkan barang bukti saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).

SURABAYA (Realita)– Terbongkarnya sindikat joki Seleksi Nasional Berdasarkan Tes–Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) di Surabaya mengungkap tingginya tekanan untuk masuk kampus dan jurusan favorit, terutama fakultas kedokteran. Bahkan, peserta disebut rela mengeluarkan biaya hingga Rp700 juta demi bisa lolos seleksi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan sebagian besar permintaan jasa joki berasal dari calon mahasiswa yang ingin masuk fakultas kedokteran karena dianggap memiliki tingkat persaingan dan kesulitan tinggi.

Baca juga: Prof Hesti: Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri Tanggung Jawab Kepala Desa

“Sebagian besar permintaan memang untuk fakultas kedokteran karena dianggap memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi,” ujar Luthfie, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, tarif penggunaan jasa joki dalam jaringan tersebut berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta. Sementara para pelaku yang bertugas sebagai joki menerima bayaran mulai Rp20 juta hingga Rp75 juta.

Polisi menyebut jaringan ini telah beroperasi sejak 2017 dan menyasar sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

Baca juga: 3 Oknum Dokter dan 2 ASN Diduga Terlibat Sindikat Joki UTBK Nasional

Kasus ini terbongkar saat pelaksanaan SNBT-UTBK di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026 lalu. Pengawas ujian mencurigai seorang peserta karena foto dan data ujian memiliki kemiripan dengan peserta tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi terhadap kartu peserta, KTP dan ijazah SMA. Dari hasil pengecekan ditemukan ketidaksesuaian identitas sehingga panitia melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Pengerukan Pelindo, Jaksa Ungkap Dugaan Mark-Up Kapal Keruk

Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap jaringan joki UTBK berskala nasional yang diduga melibatkan tiga oknum dokter dan dua aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 14 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru