Pemeriksaan Faizal Rahman, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkot Madiun

realita.co
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok KPK

MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik KPK mendalami keterlibatan pengusaha event organizer (EO) Faizal Rahman terkait sejumlah proyek pemerintah serta hubungannya dengan Wali Kota Madiun, Maidi.

Baca juga: Kasus OTT Madiun Berlanjut, Mantan Kadis PUPR hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK

Faizal Rahman diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali keterangan Faizal mengenai proyek-proyek yang pernah dikerjakannya di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun.

“Didalami keterangannya oleh penyidik soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun. Selain itu, saksi juga dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan wali kota,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Faizal Rahman diketahui merupakan founder event organizer Matahari Pink Inspiration (MPI). Sebelumnya, kediamannya juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada April 2026 lalu.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada Juli 2025 Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Baca juga: Plt Wali Kota Madiun, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Wali Kota Nonaktif Maidi

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. Dugaan pungutan tersebut disebut menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

Tak hanya itu, penyidik turut menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lain berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi.

Salah satunya berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada penyedia jasa atau kontraktor. 

Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana CSR di Kota Madiun, Nama RS Hermina dan PT KAI Muncul

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total dugaan uang yang diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK mengamankan 

barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru