SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan laporan dugaan mark-up anggaran dalam APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Kota Surabaya.
Langkah itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa anggaran yang dilaporkan masih berjalan sehingga penanganannya lebih diarahkan pada upaya pencegahan.
Baca juga: Khofifah Digugat soal Penunjukan Dua Kali Plt Dirut Petrogas Jatim
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Adnan Sulistiyono mengatakan laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah.
“Karena objek yang dilaporkan merupakan Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan, maka sebagai upaya preventif agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan pengaduan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya,” kata Adnan, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut dia, langkah itu merujuk nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). Kelompok itu melaporkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Kejati Jatim atas dugaan mark-up dan pemborosan anggaran dalam APBD Kota Surabaya 2025.
Koordinator wilayah SPM-MP, A. Sholeh, menyebut pihaknya menemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2025.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sekaligus menginvestigasi temuan-temuan yang menurut kami mengindikasikan mark-up dan pemborosan anggaran APBD Kota Surabaya,” kata Sholeh.
Baca juga: Ely Widodo Adik Bupati Ponorogo Disebut Arahkan Pengambilan Uang dari RSUD
Ia menilai Eri Cahyadi sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan APBD Surabaya.
Dalam laporannya, SPM-MP menyoroti sejumlah pos belanja, antara lain sewa peralatan dan mesin senilai Rp25,63 miliar, sewa peralatan umum berupa panggung, tenda, dan LED multimedia Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, serta sewa elektronik Rp2,95 miliar.
Mereka juga menyoroti anggaran sewa 3.000 unit kipas angin yang tercantum di Sekretariat Daerah dengan nilai Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit.
“Angka itu kami nilai tidak masuk akal dan berpotensi mengindikasikan praktik mark-up anggaran,” ujar Sholeh.
Baca juga: Saksi Sebut Ada “Kantong Merah” Berisi Uang dari RSUD untuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Selain itu, SPM-MP menyinggung tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut belum sepenuhnya dipenuhi Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti.
Mereka juga mencatat terdapat 22 temuan pada 2023 dengan nilai Rp3,7 miliar yang belum diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
“Ini menunjukkan adanya potensi pembiaran terhadap kebocoran keuangan daerah,” kata dia.
Sebelum melaporkan perkara itu ke Kejati Jatim, massa SPM-MP sempat menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Surabaya.yudhi
Editor : Redaksi