Usai Jalani Tahap Dua, Tersangka Penipuan Tiket Jepang Rp177 Juta Leng Steven Santoso Ditahan

Reporter : Redaksi
Tersangka berinisial LSS (mengenakan masker) saat jalani tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (21/6/2026). Foto: Kejari Surabaya

SURABAYA (Realita) – Tersangka dugaan penipuan penjualan tiket pesawat perjalanan ke Jepang tersangka Leng Steven Santoso, menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Dalam proses tahap dua tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Jadwal Sidang Mendadak Bergeser, Residivis Sabu Viki Toisuta Divonis 10 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Usai menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap dua atas nama Leng Steven Santoso. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Damang, Kamis (21/5/2026).

Sementara, kuasa hukum korban, Elok Kadja, mengapresiasi langkah penegak hukum yang melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, proses hukum harus dikawal hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Saya mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pada pokoknya saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Elok Kadja, Rabu (21/5/2026).

Kasus ini bermula ketika korban, Peggy Stevi Kurniawati, berencana berlibur ke Jepang bersama keluarganya dan memesan tiket pesawat melalui tersangka yang diketahui merupakan pemilik PT Sumber Jaya Tour, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan tiket pesawat.

Baca juga: Khofifah Digugat soal Penunjukan Dua Kali Plt Dirut Petrogas Jatim

Tersangka disebut menyanggupi menyediakan tiket penerbangan bagi lima penumpang dengan rute Surabaya–Hongkong–Tokyo dan Tokyo–Hongkong–Surabaya menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways. Jadwal keberangkatan direncanakan pada 26 Maret 2025 dan kepulangan pada 5 April 2025.

Atas pemesanan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp177.450.000 ke rekening atas tersangka. Setelah pembayaran dilakukan, tersangka sempat mengirimkan invoice dan tiket penerbangan kepada korban.

Namun dua hari sebelum keberangkatan, korban mulai curiga setelah kode tiket yang diberikan tidak dapat diakses saat hendak memilih kursi dan menu makanan. Kecurigaan itu terbukti ketika korban bersama rombongan tiba di Bandara Juanda dan mendapat penjelasan dari petugas bahwa tiket tersebut tidak terdaftar dalam sistem maskapai.

Korban kemudian berupaya menghubungi tersangka untuk meminta kejelasan. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, tersangka sempat berjanji akan menyediakan tiket pengganti. Akan tetapi hingga waktu keberangkatan, tiket pengganti tidak pernah diberikan.

Baca juga: Kejati Jatim Limpahkan Aduan Dugaan Mark-Up APBD Surabaya ke Inspektorat

Belakangan, tersangka berdalih terjadi kesalahan input angka saat proses reservasi tiket. Meski demikian, uang korban tidak kunjung dikembalikan meski telah dilakukan somasi dan upaya komunikasi secara langsung.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp177,45 juta dan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru