Terbukti Lakukan Penipuan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun 8 Bulan

Reporter : Arif Ardliyanto
Terdakwa Hermanto Oerip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026).

SURABAYA (Realita)– Terdakwa kasus penipuan proyek tambang nikel fiktif senilai Rp75 miliar, Hermanto Oerip, divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (4/6/2026), hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nur Cholis. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Hermanto telah dengan sengaja memberikan keterangan dan janji yang tidak benar terkait proyek tambang nikel yang ditawarkan kepada korban.

Baca juga: Sidang Harta Gono-Gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, Kedua Pihak Saling Adu Bukti dan Saksi

Hakim menyebut terdakwa meyakinkan korban dengan menunjukkan berbagai dokumen dan menjanjikan keuntungan dari kerja sama pengelolaan tambang nikel yang diklaim berada di wilayah Sulawesi Tenggara. Namun belakangan diketahui proyek tersebut tidak pernah ada.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, korban tertarik mengikuti investasi setelah terdakwa mengaku memiliki akses dan legalitas atas lahan tambang nikel. Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp75 miliar.

Namun setelah dana diterima, proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Korban yang mulai curiga kemudian melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa lahan tambang yang ditawarkan ternyata fiktif. Sejumlah dokumen yang digunakan terdakwa untuk meyakinkan korban juga diketahui tidak memiliki dasar yang sah.

Baca juga: Kebijakan BOP dan Pengiriman 8.000 Pasukan TNI Dikritik, Dinilai Berisiko dan Bebani Keuangan Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati sebelumnya menilai terdakwa sengaja menyusun rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dana yang diterima dari korban disebut digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan proyek tambang.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi korban dan berpotensi merusak kepercayaan dalam dunia investasi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Baca juga: Kepala Gudang PT Cimory Edarkan Produk Kedaluwarsa, Label Dihapus dengan Thinner lalu Dicetak Ulang

Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Foto: Terdakwa Hermanto Oerip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru