MADIUN (Realita) - Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menyoroti besaran upah yang diterima pekerja parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Kota Madiun. Organisasi buruh tersebut menilai upah yang diberikan perusahaan masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Madiun Tahun 2026.
Ketua SBMR, Aris Budiono, mengatakan pihaknya menerima laporan dan keluhan dari sejumlah pekerja yang bertugas di berbagai lokasi parkir yang dikelola PT JPC. Padahal, perusahaan tersebut mengelola sejumlah titik parkir strategis di Kota Madiun, seperti Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, RSUD Sogaten, hingga lahan parkir off street di Jalan dr. Soetomo.
Baca juga: Thariq Megah Hadapi Sidang Perdana 11 Juni, Didampingi Tim Hukum Mursid Mudiantoro
"Secara kemampuan usaha, seharusnya PT JPC mampu memberikan upah yang layak dan sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Madiun," ujar Aris Budiono, Senin (8/6/2026).
Lebih jauh, ia mengatakan berdasarkan data yang dihimpun SBMR, pekerja dengan posisi juru parkir hanya menerima upah sekitar Rp1,2 juta per bulan. Sementara pekerja yang bertugas sebagai kasir memperoleh upah sekitar Rp1,4 juta per bulan. Nominal tersebut jauh di bawah UMK Kota Madiun Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.588.794 per bulan.
Menurut Aris, besaran upah tersebut diberlakukan bagi pekerja di seluruh lokasi parkir yang dikelola PT JPC. Kondisi itu disebut telah lama menjadi keluhan para pekerja. Namun sebagian besar pekerja memilih tidak menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir kehilangan pekerjaan.
"Para pekerja mengeluhkan besaran upah yang mereka terima. Tetapi mereka tidak berani menyampaikan keberatan secara langsung karena takut terkena sanksi atau bahkan kehilangan pekerjaan," imbuh Aris.
Baca juga: Pengelolaan Sampah Kota Madiun Masuk Kategori Pembinaan, DLH Siapkan Langkah Perbaikan
Atas dasar itu, SBMR berencana meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun Dinas Tenaga Kerja terkait penerapan sistem pengupahan di PT JPC.
"SBMR akan mempertanyakan kepada perusahaan dan Disnaker mengenai dasar pemberian upah yang nilainya berada di bawah ketentuan UMK," tegasnya.
Aris juga menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai upah minimum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Perusahaan pada prinsipnya dilarang membayar pekerja dengan nilai upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
"Pembayaran upah di bawah UMK merupakan persoalan serius karena menyangkut hak normatif pekerja yang dilindungi oleh undang-undang," ungkap Aris.
SBMR juga menyayangkan apabila dugaan pembayaran upah di bawah UMK tersebut benar terjadi. Terlebih PT JPC merupakan perusahaan yang menjadi rekanan Pemerintah Kota Madiun dalam pengelolaan sejumlah fasilitas parkir publik.
"Sebagai perusahaan yang bermitra dengan pemerintah daerah, semestinya PT JPC dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak pekerja," pungkasnya. Yw
Editor : Redaksi