Soroti Izin Kedaluwarsa PT JPC, Ketua DPRD Kota Madiun: Pemkot Diminta Hati-hati Terbitkan Rekomendasi

realita.co
Ketua DPRD Kota madiun Drs. H. Armaya.

MADIUN (Realita) – Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berhati-hati dalam menyikapi polemik pengelolaan parkir di Jalan dr. Soetomo, samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedono, yang dikelola PT JPC. Menurutnya, izin pengelolaan parkir tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 2024.

Armaya juga mengatakan persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan perlu segera ditangani secara serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Ketua IBCA MMA Kota Madiun, Apresiasi Kesiapan Atlet Petarung Bebas Jelang Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh

"Kasus pengelolaan parkir dr. Soetomo ini memang perlu atensi penting dari pemerintah kota untuk segera melakukan langkah-langkah strategis. Jangan sampai nanti ke depannya justru menjadi masalah," ujar Armaya, Minggu (14/6/2026) 

Ia menegaskan, bahwa penerbitan izin maupun rekomendasi pengelolaan parkir harus dilakukan secara hati-hati karena terdapat sejumlah persoalan yang masih menjadi catatan.

"Pemerintah kota harus betul-betul hati-hati. Jangan sampai nanti malah menjadi bumerang," katanya.

Menurut Armaya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah adanya sengketa terkait kerja sama pengelolaan parkir yang masih bergulir di pengadilan. Karena itu, ia menilai penerbitan izin baru di tengah proses sengketa bukan langkah yang tepat.

"Kalau masih dalam gugatan, lalu kita memberikan rekomendasi atau izin pengelolaan parkir, itu kan tidak baik. Harus ada pertimbangan matang," jelasnya.

Selain itu, Ia juga menyoroti fakta bahwa izin pengelolaan parkir tersebut telah habis sejak 2024.

"Kalau bicara pembinaan sudah terlambat, karena sejak 2024 izinnya sudah mati. Ada kasus gugatan baru diketahui bahwa izin itu sudah habis. Ini persoalan etika dan kepercayaan," ungkapnya.

Selain parkir di Jalan dr. Soetomo, Armaya juga meminta evaluasi terhadap pengelolaan tiga lokasi parkir off street lainnya yang saat ini dikelola grup JPC dan JPN, yakni di Pasar Besar, Pasar Sleko dan RSUD Sogaten.

Baca juga: Kontingen IBCA BFC MMA Kota Madiun Borong 14 Medali, di Ajang Piala Wali Kota Surabaya 2026

"Harapan saya ke depan harus ada evaluasi besar-besaran. Kita juga harus memikirkan putra daerah agar diberi kesempatan mengelola parkir yang ada di Pemerintah Kota Madiun," katanya.

Menurut Armaya, penguasaan sejumlah titik parkir oleh satu grup usaha menimbulkan kesan adanya monopoli.

"Seolah-olah masyarakat atau calon pengelola usaha parkir hanya menjadi penonton karena semua parkir dikuasai grup JPC dan JPN," terangnya.

Ia pun mendorong agar pengelolaan parkir ke depan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha lokal.

"Lebih baik nanti dilelangkan. Beri kesempatan kepada putra daerah untuk mengelola sehingga kesannya tidak monopoli," tegasnya.

Baca juga: IBCA BFC MMA Kota Madiun Kirim 16 Atlet ke Kejuaraan Jatim 2026, Targetkan 4 Medali Emas

Armaya juga mempertanyakan aspek perpajakan dari pengelolaan parkir di sejumlah aset milik Pemkot Madiun.

"Kalau di dr. Soetomo saya konfirmasi ke Bapenda bayar pajak. Kenapa yang tiga itu tidak bayar pajak, atau sebenarnya sudah membayar? Ini perlu dikonfirmasi karena ada potensi pendapatan bagi daerah," katanya.

Di akhir pernyataannya, Armaya kembali mengingatkan Pemkot Madiun agar tidak terburu-buru menerbitkan izin baru sebelum seluruh persoalan hukum yang ada selesai.

"Saya hanya berpesan, jangan sampai rekomendasi atau izin yang dikeluarkan pemerintah kota justru menjadi masalah karena masih dalam sengketa. Kalau sengketanya sudah selesai, silakan. Tetapi harapan saya, putra daerah juga diberi kesempatan untuk mengelola parkir, baik parkir off street maupun parkir tepi jalan," pungkas Armaya. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru