BANDUNG (Realita)- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mempersilakan masyarakat yang diduga merasa dirugikan dalam pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk mengadukan persoalannya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Purwanto menyebut pelaporan masyarakat terhadapnya ke Ombudsman adalah hak masyarakat dan bagian dari mekanisme negara hukum.
Baca juga: SPMB Surabaya Segera Diluncurkan, Jalur Prestasi SMP Kini Gunakan Bobot Rapor dan TKA
“Ya kami persilakan tentu kalau ada aduan, kami ngikut aja,” kata Purwanto kepada wartawan di SMK Negeri 1 Bandung, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan Disdik Jabar akan mengikuti seluruh proses yang dilakukan Ombudsman, termasuk klarifikasi dan pemeriksaan bila diperlukan. “Kita ngikutin kan negara hukum,” ujarnya.
Baca juga: SPMB di SMAN 1 Kota Cilegon Dipertanyakan, Siswa Berprestasi Tersingkir, Siswa DO Malah Lolos
Diketahui, Perhimpunan Pendidikan dan Pengajar Indonesia (P3I) Jabar mendampingi sejumlah orang tua siswa melaporkan dugaan maladministrasi PCMB SMA/SMK Negeri 2026 ke Ombudsman Jawa Barat. Laporan muncul setelah banyak keluhan terkait proses penerimaan murid baru.
Ketua P3I Jabar Iwan Hermawan menyatakan orang tua juga mendesak DPRD Jabar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan PCMB tahun ini.
Baca juga: SPMB Sampang, Diduga Ada Otak-Atik Data Kependudukan
“Jika melihat di media sosial, dukungan buat Pansus ini sangat besar karena sudah menyangkut korban ribuan masyarakat Jawa Barat. Ini harus jadi Pansus,” ungkap Iwan.
Iwan menyebut akar persoalan bermula dari penggunaan aplikasi baru yang dinilai belum siap. Akibatnya akun pendaftaran gagal diverifikasi, data pendaftar tidak terbaca sistem, hingga terjadi perubahan hasil pemetaan secara mendadak.(lis)
Editor : Redaksi