Berbekal UU PDP, PT Siber Shop Teknologi Indonesia Tak Pahami UU Pers dan Ancam Kebebasan Pers

Reporter : Redaksi
Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) Fatchur Rohman

SURABAYA (Realita)-Permintaan penghapusan pemberitaan terkait perkara korupsi yang menjerat Putu Harry Sasmita oleh PT Siber Shop Teknologi Indonesia menuai kritik dari kalangan pegiat pers. Langkah tersebut dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi menjadi preseden yang mengancam kebebasan pers.

Sejumlah media online menerima surat dari PT Siber Shop Teknologi Indonesia yang meminta berita mengenai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dihapus, disamarkan, atau diperbarui. Dalam surat tersebut, perusahaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai dasar permintaan.

Baca juga: Putusan Korupsi Sudah Inkrah, Berita Putu Harry Sasmita Justru Minta Dihapus Lewat Jasa Penyedia Hosting dan Domain

Salah satu surat ditujukan kepada redaksi Realita.co terkait dua berita yang diterbitkan pada Maret 2022 saat proses persidangan masih berlangsung.

Perusahaan beralasan pemberitaan tersebut memuat data pribadi secara rinci, seperti nama lengkap, gelar akademis, jabatan, institusi tempat bekerja, dan alamat domisili pihak yang bersangkutan. PT Siber Shop Teknologi Indonesia juga menyatakan perkara tersebut telah selesai dan seluruh kewajiban yang diputus pengadilan telah dipenuhi.

Dalam surat yang ditandatangani bagian Legal & Compliance Department, perusahaan menawarkan tiga opsi kepada media, yakni menghapus artikel secara permanen, menyamarkan data pribadi, atau menambahkan keterangan bahwa perkara telah selesai dan kewajiban hukum telah dipenuhi.

Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) Fatchur Rohman menilai penggunaan UU PDP untuk meminta penghapusan produk jurnalistik menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap tata kelola pers di Indonesia.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya sudah jelas diatur dalam UU Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan meminta media menghapus arsip pemberitaan yang dibuat untuk kepentingan publik,” kata Fatchur, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Direktur CV Sekar Arum, Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Disebut Jadi Penghubung Dugaan Aliran Dana CSR

Menurut dia, pemberitaan mengenai perkara korupsi yang telah diproses melalui persidangan terbuka merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik dan menjadi bagian dari rekam jejak proses penegakan hukum.

Fatchur mengingatkan bahwa apabila praktik permintaan penghapusan berita dengan dalih pelindungan data pribadi dibiarkan, hal itu dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kalau setiap pihak yang pernah tersangkut perkara pidana kemudian meminta arsip berita dihapus, publik bisa kehilangan akses terhadap informasi yang penting untuk pengawasan sosial dan akuntabilitas,” ujarnya.

Baca juga: Dalam Dakwaan KPK: “Kalau Tak Berkontribusi, Jangan Usaha di Madiun”

Secara hukum, identitas seseorang memang termasuk data pribadi yang dilindungi UU PDP. Namun sejumlah ahli hukum dan pegiat pers berpendapat perlindungan tersebut tidak berlaku secara mutlak terhadap karya jurnalistik yang dibuat untuk kepentingan publik.

UU PDP sendiri memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara sengketa terhadap produk jurnalistik pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena perkara korupsi merupakan tindak pidana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan diproses dalam persidangan terbuka, informasi mengenai proses hukum, tuntutan, maupun putusan pengadilan pada dasarnya merupakan informasi publik yang dapat diberitakan media.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru