Parkir PT JPC Beroperasi dengan Izin Kedaluwarsa, Bagus Panuntun: Masih Menunggu Laporan dan Telaah dari OPD Terkait

realita.co
Bagus Panuntun usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Sabtu (20/6/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota Madiun belum mengambil langkah tegas terhadap operasional parkir off-street milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan Dr. Soetomo meski izin usahanya diketahui telah kedaluwarsa sejak Juli 2024.

Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dan telaah dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Baca juga: Pandawa Social Sport, Wajah Baru Olahraga Modern dan Gaya Hidup Sehat di Kota Madiun

"Ya, ini kan semuanya masih berproses, nanti bagaimana aturan yang berjalan," ujar Bagus Panuntun usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, Pemkot belum dapat mengambil keputusan karena laporan resmi dari dinas terkait belum diterimanya.

"Ya nanti, saya kan belum baca laporan telaah staf dari teman-teman dinas," tambahnya.

Sebelumnya, persoalan perizinan parkir PT JPC mencuat setelah kuasa hukum Edy Susanto Santosa, selaku penggugat dalam perkara perdata yang melibatkan Kiagus Firdaus dan PT JPC, mengirimkan surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

Melalui surat tersebut, pihak penggugat meminta pemerintah menunda proses perpanjangan atau pembaruan izin pengelolaan parkir off-street PT JPC yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo Nomor 53.

Baca juga: SBMR Soroti Upah Pekerja Parkir PT JPC di Bawah UMK, Ancam Laporkan ke Disnaker

Permintaan itu didasarkan pada status lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi parkir. Menurut pihak penggugat, lahan tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

"Pada intinya, kami memberitahukan bahwa lahan yang digunakan untuk parkir saat ini merupakan objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Madiun," ujar Melisa Susanto, pengacara dari Athena and Partners.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Madiun telah memanggil manajemen PT JPC untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha yang dijalankan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa izin operasional parkir off-street yang dimiliki telah kedaluwarsa sejak 2024 dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan.

Baca juga: Thariq Megah Hadapi Sidang Perdana 11 Juni, Didampingi Tim Hukum Mursid Mudiantoro

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026 kepada PT JPC untuk menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan. Apabila hingga batas waktu tersebut izin belum dapat dipenuhi, Satpol PP menyatakan akan mengambil tindakan berupa penghentian sementara hingga penutupan aktivitas pengelolaan parkir.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha, lokasi parkir yang dikelola PT JPC juga berada di atas lahan yang status kepemilikannya masih dipersengketakan di pengadilan. 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum operasional parkir yang tetap berjalan meski izin telah habis masa berlakunya hampir dua tahun. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru