Tiga Bulan Disidik, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Belum Tetapkan Tersangka

Reporter : Redaksi
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara

SURABAYA (Realita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola stand dan lahan pasar milik PD Pasar Surya, meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2026.

Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi dari unsur internal perusahaan daerah tersebut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset pasar.

Baca juga: Tiket Jepang Senilai Rp177 Juta Tak Bisa Dipakai, Pemilik Biro Perjalanan Leng Steven Diadili

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, saksi yang diperiksa masih berasal dari lingkungan internal PD Pasar Surya.

“Masih proses penyidikan. Yang dipanggil masih unsur dari PD Pasar Surya,” kata Iswara saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Namun, Iswara belum bersedia mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun kemungkinan pemanggilan pihak di luar PD Pasar Surya. Menurutnya, penyidik masih mendalami berbagai temuan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil digital forensik terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang sebelumnya dikirim ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Samuel Akui Siapkan Dana Pengosongan Rumah, Nenek Elina Ceritakan Pengusiran

Saat ditanya mengenai belum keluarnya hasil pemeriksaan digital forensik tersebut, Iswara menjawab singkat. “Namanya proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Surya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 16 Maret 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong pada wilayah timur, utara, dan selatan yang membawahi 62 pasar di Surabaya.

Baca juga: Perusakan Kantor Yayasan dengan Kerugian Rp5 Juta, Laksamana Sigit Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Berdasarkan temuan awal penyidik, terdapat sejumlah stand dan lahan yang digunakan tanpa didukung perjanjian sewa resmi. Kondisi tersebut diduga menyebabkan tidak adanya kepastian pembayaran maupun dasar penagihan yang jelas.

Akibatnya, praktik tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik sebelumnya menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan perangkat komputer yang kemudian dikirim ke Jampidsus untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik. Langkah itu dilakukan guna menelusuri dokumen elektronik, data transaksi, dan jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru