Rumah Nenek Elina Dihancurkan, Samuel Ardi Dituntut 4 Tahun

Reporter : Redaksi
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto kenakan rompi tahanan usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) – Samuel Ardi Kristanto dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara perusakan rumah dan pengosongan paksa yang menimpa Elina Widjajanti, perempuan lanjut usia berusia sekitar 80 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Tiga Pejabat Pelindo Regional 3, Erna Hayu, Ardhy Wahyu, dan Hendiek Dituntut Ringan dalam Kasus Korupsi Rp83,2 Miliar

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Samuel terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain hingga tidak dapat digunakan lagi.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Karena itu, Samuel diminta dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sejumlah hal turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Jaksa menyebut tindakan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma. Selain itu, rumah yang ditempati korban dihancurkan sehingga korban kehilangan tempat tinggal.

"Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar," ujar jaksa.

Baca juga: Direktur PT Kurnia Sukses Semesta Akui Ubah Dokumen Muatan dalam Sidang Dugaan Penyelundupan Bawang Bombay

Adapun hal yang meringankan, Samuel dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Pujiono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Selanjutnya kami beri kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan," kata hakim.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah juga dituntut pidana penjara. Mohammad Yasin dituntut satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Baca juga: Korupsi Pengerukan Tanjung Perak: Eks Dirut APBS Dituntut Bayar Rp13,2 M, Tiga Pejabat Pelindo Lolos Uang Pengganti

Keduanya dinilai terbukti turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban saat proses pengosongan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 ketika Samuel datang ke rumah Elina bersama sejumlah orang. Saat korban menolak meninggalkan rumah yang diklaim sebagai milik Samuel, terdakwa disebut tetap memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk mengangkat paksa korban keluar dari rumah.

Akibat kejadian tersebut, Elina mengalami luka pada bagian bibir dan trauma. Rumah yang ditempatinya juga dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru