Agus Pramono Sebut Uang Rp400 Juta untuk Pertahankan Yunus Mahatma di Kursi Direktur RSUD Ponorogo

Reporter : Redaksi
Terdakwa Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dan Direktur (RSUD) dr Harjono, Yunus Mahatma. Di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026), jaksa mengonfirmasi kepada Yunus Mahatma mengenai uang Rp400 juta yang disebut diberikan kepada Sugiri Sancoko melalui Agus Pramono. Jaksa juga mengungkap bahwa uang tersebut diantarkan oleh ajudan Agus Pramono.

Baca juga: Yunus Mahatma Akui Terima Rp187 Juta, Sebut Uang untuk Diserahkan ke Heru Sangoko

Menanggapi pertanyaan jaksa, Agus Pramono menjelaskan bahwa pembahasan mengenai uang itu berawal dari kekhawatirannya terhadap posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Saat itu, menurut Agus, Yunus merasa tidak lagi mendapat perhatian dari Sugiri Sancoko setelah Pilkada Ponorogo.

Agus mengaku sempat menyarankan Yunus membantu Sugiri yang saat itu disebut sedang membutuhkan bantuan keuangan. Menurut Agus, langkah tersebut dilakukan dengan harapan Yunus tetap memimpin RSUD dr. Harjono.

"Saya mempunyai misi bagaimana mempertahankan RSUD dr. Harjono yang sudah bagus di bawah kepemimpinan Pak Yunus," ujar Agus di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda

Agus menilai Yunus berhasil membawa perubahan signifikan di rumah sakit tersebut. Ia menyebut pendapatan RSUD dr. Harjono meningkat dari sekitar Rp90 miliar menjadi hampir Rp200 miliar dan memberi kontribusi sekitar 12 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo.

Karena itu, Agus mengaku khawatir jika Yunus benar-benar mengundurkan diri, mengingat rencana tersebut beberapa kali disampaikan kepadanya.

"Saya minta waktu untuk mengomunikasikan dengan Pak Bupati Sugiri, karena saya punya rencana lebih besar untuk memajukan RSUD dr. Harjono," katanya.

Seperti diberitakan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga pejabat Ponorogo.

Ketiganya yakni Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono, Yunus Mahatma.

Mereka bertiga didakwa melakukan dan menerima suap dalam jabatan.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.

Baca juga: Satu Dibebaskan, Satu Dipenjara dalam Kasus Kredit BSM Rp27,3 Miliar

Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dkwaan kedua, untuk kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.

Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Rumah Nenek Elina Dihancurkan, Samuel Ardi Dituntut 4 Tahun

Terhadap penerimaan ini, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, selain suap, JPU KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).

Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.

Uang-uang tersebut diterima Sugiri Sancoko dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.

Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru