Kejari Kota Bekasi Gelar Talkshow “Keaslian Barang Rampasan Negara” di Jakarta Fair 2026

realita.co
talkshow publik bertema “Menjamin Keaslian Barang Rampasan Negara dalam Mendukung Pemulihan Aset Negara”, pada Minggu, (28/6/2026).  Foto: ang

JAKARTA (Realita)-Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akan menggelar talkshow publik bertema “Menjamin Keaslian Barang Rampasan Negara dalam Mendukung Pemulihan Aset Negara”, pada Minggu, (28/6/2026). 

Kegiatan berlangsung pukul 13.00–14.30 WIB di Hall C-2, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rangkaian BPA Fair dalam Jakarta Fair 2026. Narasumber yang hadir yakni Barata Deka Nugraha seorang Konsultan Appraisal dan bintang tamu Influencer Larasyerinita.

Baca juga: Kejari Kota Bekasi Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran POKIR DPRD TA 2022

Animo masyarakat terhadap lelang hasil rampasan Kejari Kota Bekasi cukup tinggi, baik bagi yang berminat ikut lelang maupun sekadar ingin mengetahui prosesnya.

"Barang rampasan negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap _inkracht_. Sebelum dilelang, tahapan penting yang dilakukan adalah penetapan harga limit atau harga dasar lelang," ujar Kejari Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari kepada wartawan di JI-EXPO Kemayoran.

Ia juga mengungkapkan, penetapan itu didasarkan pada taksiran harga wajar dari penilai yang kompeten.

Sulvia juga membeberkan, hal itu diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara.

"Pasal 24 ayat 1 menyebut barang rampasan dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp35 juta dapat dijual langsung oleh Kejaksaan tanpa melalui Kantor Lelang Negara. Ayat 2 menegaskan penjualan langsung hanya dapat dilakukan jika harga wajarnya telah dinilai oleh KPKNL atau pihak berwenang lain," terangnya.

Dalam talk show tersebut, Konsultan Appraisal juga ikut menerangkan sebagai barang sitaan dari tindak pidana, barang rampasan memiliki karakteristik khusus yang membuat penilaiannya menjadi unik. 

Pertama banyak barang rampasan tidak dilengkapi dokumen legalitas. Contohnya kendaraan tanpa BPKB/STNK atau rumah/tanah tanpa sertifikat. Ketiadaan dokumen membuat nilai barang tidak maksimal.

Kedua kondisi fisik barang rata-rata kurang baik. Penumpukan terjadi karena gudang penyimpanan penuh akibat barang baru masuk, sementara banyak barang lama belum laku dijual atau dilelang. Kondisi itu menurunkan nilai optimal barang.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Kantor UPT TPSA Bagendung

 

_Ketiga_, barang rampasan berasal dari beragam kasus, mulai tindak pidana khusus seperti korupsi, penggelapan, dan pencucian uang, hingga pidana umum seperti narkotika, pencurian, pembunuhan, hingga tabrak lari. Keragaman itu memengaruhi tingkat ketertarikan dan daya laku di pasar, sehingga menjadi pertimbangan penilai dalam melakukan penyesuaian harga.

Brata Deka Nugraha juga mengingatkan, adanya tantangan dan tentukan harga wajar dan terserap pasar dalam proses pelelangan barang bukti sitaan negara.

"Tim penilai dituntut melakukan survei lapangan secara cermat untuk melihat, memahami, dan mengestimasi kondisi riil barang. Keandalan informasi dan profesionalitas penilai menjadi kunci," ungkapnya.

Brata juga menambahkan, tantangan terbesar bagi penilai pemerintah adalah mampu menentukan nilai sewajar mungkin dan nilai yang dihasilkan dapat diserap pasar.

Baca juga: Kejari Kotabaru Beserta Seluruh Kasi Bersilaturahmi Kekediaman Guru Pantai

"Dengan demikian barang rampasan yang dijual atau dilelang dapat laku pada kesempatan pertama sehingga tidak menimbulkan tumpukan baru,” demikian disampaikan dalam acara talk show tersebut.

Badan Pemulihan Aset Kejari Kota Bekasi mengajak masyarakat umum, keluarga, rekan kerja, dan pelaku usaha hadir dalam talkshow. Informasi lengkap dapat diakses melalui akun Instagram resmi @kejari_kotabekasi.

Senada juga dikatakan sang influencer, Larasyerinita, dirinya juga mengatakan sangat mengapresiasi acara talk show yang diselenggarakan oleh Kejari Kota Bekasi dengan tema,"Menjamin Keaslian Barang Rampasan Negara dalam Mendukung Pemulihan Aset Negara”.

"Saya senang sekali bisa hadir di acara BPA Fair di Jakarta Fair 2026 tahun ini, sekaligus sebagai bintang tamu. Pokoknya acaranya seru banget, kita bisa lebih jelas mengetahui proses ikut lelang dan mengetahui perbedaan barang asli atau tidaknya hasil lelang sitaan kejaksaan," ucapnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru