Yunus Mahatma Akui Beri THR Rp20 Juta Tiap Tahun kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono

Reporter : Redaksi
Terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali mengungkap aliran dana dari terdakwa Yunus Mahatma kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/6/2026). 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pemberian uang sebesar Rp20 juta yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus kepada Agus setiap tahun sejak 2022 hingga 2025.

Baca juga: Mulia Wiryanto Resmi Masuk DPO, Kejari Surabaya Buru Terpidana Penipuan Pengadaan Gula Rp10 Miliar

Hakim Manambus Pasaribu kemudian mengonfirmasi langsung kepada Yunus Mahatma.

"Tahun 2022 saudara memberikan THR Rp20 juta kepada Agus Pramono?" tanya hakim.

"Iya," jawab Yunus.

Pertanyaan serupa kembali diajukan terkait pemberian THR pada 2023, 2024, dan 2025. Yunus kembali membenarkan seluruh pemberian tersebut.

Majelis hakim kemudian mendalami aliran dana lainnya.

"Apakah saudara pernah memberikan uang Rp100 juta pada 30 Juli 2025?" tanya Hakim Manambus.

"Benar," jawab Yunus.

Baca juga: Terbukti Cuci Uang Hasil Narkotika, Dony Adi Saputra Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, Yunus juga mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Agus Pramono.

Saat dimintai keterangan, Agus Pramono tidak membantah menerima uang dari Yunus. Namun, ia menjelaskan uang THR Rp20 juta yang diterimanya pada 2023 hingga 2025 telah diserahkan kepada Sugiri Sancoko yang saat itu menjabat sebagai Bupati Ponorogo melalui seorang ajudan.

"Yang THR tahun 2023 sampai 2025 saya serahkan kepada Pak Sugiri melalui ajudannya," ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Keterangan kedua terdakwa tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang dilakukan JPU KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sugiri Sancoko.

Seperti diberitakan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

Baca juga: Agus Pramono Sebut Uang Rp400 Juta untuk Pertahankan Yunus Mahatma di Kursi Direktur RSUD Ponorogo

Dalam surat dakwaan, Sugiri didakwa menerima suap senilai Rp1,85 miliar dan gratifikasi sebesar Rp5,572 miliar yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.

Pada dakwaan pertama, Sugiri bersama Agus diduga menerima suap Rp900 juta dari Yunus Mahatma dalam kurun Februari 2022 hingga November 2025. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam dakwaan lainnya, Sugiri bersama Yunus juga didakwa menerima suap Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto. Jaksa menyebut uang itu berkaitan dengan pengaturan proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr. Harjono melalui sistem e-katalog pada 2024.

Selain dugaan suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,572 miliar dari sedikitnya 28 kali penerimaan sepanjang Februari 2021 hingga November 2025. Salah satu rinciannya adalah penerimaan uang yang disebut sebagai THR dari Yunus Mahatma, yakni Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru